Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

MPR RI Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

×

MPR RI Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Menteri Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Minggu (23/10/2022).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung berbagai upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dibawah kepemimpinan Menteri Budi Gunadi Sadikin menangani gangguan ginjal akut progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak, khususnya anak dibawah usia 5 tahun.

Kementerian Kesehatan bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri telah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.Dari hasil pemeriksaan, Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada bukti hubungan kejadian gangguan ginjal akut dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan gagal ginjal akut pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.

Example 300x600

Dugaan terbesar penyebab gangguan ginjal akut tersebut karena pasien mengkonsumsi obat-obatan sirup yang tercemar senyawa kimia seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE, melebihi ambang batas aman yang diperbolehkan. Sebagaimana juga disampaikan WHO saat menemukan kasus serupa di Gambia, Afrika.Bamsoet, sapaan akrabnya mengatakan, harus ada yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

Untuk itu, lanjut dia, Polri harus mengusut tuntas, jika benar terbukti melanggar peraturan, produsen obat sirup tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Selain itu, ia menegaskan bahwa peristiwa ini juga menjadi peringatan keras bagi BPOM untuk meningkatkan perannya dalam melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan serta peraturan perundangan terkait lainnya.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebagai bentuk antisipasi, Kementerian Kesehatan telah merilis sekitar 91 daftar obat sirup yang memiliki kesamaan dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut.

Ia menuturkan, Kementerian Kesehatan sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Sekaligus meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Minggu (23/10/2022).

Example 300250
Example 120x600