Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kadinkes Dinilai Tak Becus Selesaikan Hak-hak Nakes, Hurasan: Gubernur Harus Evaluasi

×

Kadinkes Dinilai Tak Becus Selesaikan Hak-hak Nakes, Hurasan: Gubernur Harus Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Maluku, Zulkarnain dinilai tidak becus, untuk menyelesaikan hak-hak 131 orang tenaga kesehatan jasa Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini hak-hak mereka tak kunjung dibayar.

Padahal, Pemerintah Pusat (Pempus) telah menggelontorkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 6 miliar yang ditampung di RSUD dr Ishak Umarella Tulehu.

Example 300x600

Saat rapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, beberapa waktu lalu, Zulkarnain telah berjanji, untuk segera membayar hak-hak nakes. Namun, janji tersebut hanyalah isapan jempol semata.

“Kami meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail, untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kinerja Kadinkes, yang kami dinilai tidak becus menyelesaikan hak-hak nakes,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan, di Ambon, Kamis (23/6/2022).

Untuk diketahui, 131 nakes merupakan tenaga yang menangani pasien Covid-19, dan bertugas pada Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku tahun 2021 lalu.

Menurut Hurasan, dalam rapat dengan pihaknya, Kadinkes juga telah menegaskan akan segera bayar, jika Peraturan Gubernur (Pergub) yang direvisi telah ditandatangani oleh Gubernur, namun hingga satu bulan ini hak-hak nakes juga belum terbayar.

“Sesuai janji Kadinkes, jika Pergub itu sudah ditandatangani, maka dalam waktu dua hari hak-hak nakes segera dibayar. Tapi entah kenapa, sampai hari ini belum juga dibayar, sehingga kami minta kalau bisa Gubernur melakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan,” pinta dia.

Namun demikian, dia berharap, proses kelengkapan administrasi bisa lebih dipercepat, agar hak-hak nakes Covid-19 bisa segera dibayarkan.

“Kalau kita lihat komitmen kadinkes saat rapat itu sangat optimis dan meyakinkan. Jika pergub ditandatangani, maka dalam waktu dua hari langsung dieksekusi. Tapi ternyata yang terjadi, sampai sekarang belum juga dibayarkan,” tandas Hurasan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *