Berita

Mengalihkan Ribuan Hektar Lahan, Masyarakat Adat Iwaka Gugat PT PAL

×

Mengalihkan Ribuan Hektar Lahan, Masyarakat Adat Iwaka Gugat PT PAL

Sebarkan artikel ini
Lokasi Perkebunan Sawit dan Batas Kampung Iwaka Mimika

TEROPONGMEWS.COM, TIMIKA – PT. Papua Agro Lestari (PAL) diduga melakukan kejahatan agraria dengan mengalihkan ribuah hektar lahan hutan masyarakat adat Iwaka di kabupaten Mimika, Papua yang kemudian dijadikan perkebunan Sawit oleh investor lain tanpa sepengetahuan masyarakat adat.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, PT Papua Agro Lestari melakukan transaksi pemindah tangan seluruh asset perusahaan yang dulunya di kelola oleh PT Papua Agro Lestari sejak 2006 hingga 2021 dialihkan ke PT Kapitol Group, tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Iwaka sebagai pemilik ulayat.

“ Sebelumnya PT PAL dan asetnya akan dilelang, tetapi masyarakat disuruh kumpul dan tanda tangan. PT PAL bangkrut, lelang itu hanya formalitas saja,“ ungkap Aktivis Lingkungan Masyarakat Adat Iwaka, Rony Nakiyaya Senin,(31/5/2022).


Menurut Rony, dirinya melakukan konsolidasi terhadap masyarakat Adat Iwaka yang sebagian besar bekerja sebagai karyawan di perkebunan Sawit PT PAL , tetapi tidak digaji selama 8 bulan terakhir, masyarakat baru mengetahui kalau status Perusahaan PT PAL Invalid atau bangkrut sehingga seluruh sahamnya dialihkan atau diduga dijual ke PT Kapitol Group.

” PT PAL berjanji kepada masyarakat hak-hak mereka mengenai gaji, dan hak ulayat sisanya akan dibayarkan oleh perusahaan baru yang akan masuk, “ujarnya.

5400
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.


Selain itu Rony juga mempertanyakan status tanah Masyarakat Adat yang telah di rusak oleh perusahan nakal seperti PT PAL yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat hanya membayar sebagian kecil dari ribuan hektar yang telah digunakan.

“ tanah ini sudah masuk dalam tanah negara, sehingga hak ulayat masyarakat adat tidak diselesaikan oleh PT PAL dngan baik , sehingga masyarakat harus menggugat ini kembali sebagai kejahatan Agraria ,“ imbuhnya.


Kekawatiran muncul ketika perusahaan baru muncul dalam negosiasi tanah adat masyarakat , antara Perusahaan dan Pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.


Negosiasi antara PT Papua Agro Lestari (PAL) dan PT Kapitol Group di Jakarta terjadi pada 29 Mei 2022 laliu, tanpa melibatkan masyarakat Adat Iwaka, Pemerintah Kabupaten Mimika , Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) dan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Iwaka sebagai Pengugagat.