TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Pusat (Pempus) diminta untuk mencabut moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), agar pemekaran kabupaten/kota di Maluku bisa segera dilakukan, sehingga target percepatan perekonomian, dan pemerataan pembangunan dapat dicapai.
“Dalam rangka mempercepat dan pemerataan pembangunan di Maluku, maka Fraksi Pembangunan Bangsa merasa perlu dilakukan langkah-langkah strategis percepatan pembangunan daerah dengan mendorong pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku meminta pempus agar membuka moratorium DOB. Selain itu, perjuangan RUU daerah kepulauan menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan,” kata Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra kepada wartawan, di Ambon, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, dari segi ekonomi, jika moratorium DOB dibuka maka akan terbukanya peluang bagi pemerintah di daerah, untuk mengembangkan kebijakan regional dan lokal, untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi.
Sementara dari segi sosial, akan menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
“Juga bisa mengetahui masalah-masalah yang menjadi kewenangan, atau acuan program suatu daerah, dalam meningkatkan produktivitas dalam bidang tertentu,” ujar Refra.
Selain itu, lanjut dia, dengan dibukanya moratorium DOB, maka pemerintah bisa mengetahui sejauh mana arah dan sasaran suatu daerah, dalam pencapaian menuju suatu daerah yang otonom.
“Mengetahui tingkat keberhasilan dalam pencapaian program atau program tertentu, sehingga suatu daerah bisa menjadi daerah otonom,” tandas Refra.