Kekerasan Terhadap Anak Perempuan di Papua Barat Berjumlah 136 Kasus

kegiatan Advokasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD-PPA), di Hotel Vega Kota Sorong.(Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempua dan Anak (Simfoni PPA), tertera pada 1 januari hingga 30 oktober tahun 2021, di Indonesia, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan 14.442 kasus. Sementara jumlah kasus kekerasan terhadap anak 3.690 kasus.

Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, M.M yang diwakili Sekda Kota Sorong mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi perhatian hampir seluruh negara, tak terkecuali indonesia.

“Di Papua Barat, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 46 kasus. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 136 kasus, dan jumlah kasus kekerasan terhadap anak laki-laki sebanyak 36 kasus. Data tersebut merupakan jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga layanan.” kata Sekda saat membuka kegiatan Advokasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD-PPA), Rabu (24/11/2021) di Hotel Vega Kota Sorong.

Dijelaskannya, hal tersebut terjadi karena pengaruh budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi sosial yang lebih rendah dari laki-laki, serta lebih mengedepankan perempuan dalam peran domestik yang dianggap sebagai bagian dari kodrat perempuan, sehingga secara tidak langsung telah berdampak pada timpangnya relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki di rumah, lingkungan kerja, maupun masyarakat.

“Hal ini seringkali berujung pada terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucap Sekda.

Harapannya, seluruh kabupaten/kota dapat segera mempercepat pembentukan UPTD-PPA, agar tugas dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan perlindungan khusus, berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).