Membangun SDM Pengawas Pemilu yang Berkarakter Mumpuni di Kabupaten/Kota di Papua Barat


Oleh : Dr. James J Kastanya .SE.MM
(Kordiv.HPPS Bawaslu Kota Sorong)

Sumber Daya Manusia ( SDM ) merupakan modal dasar dalam setiap organisasi / lembaga, tanpa adanya sumber daya manusia dapat dipastikan lembaga / organisasi tersebut tidak akan bergerak. Sumber daya manusia dapat didefinikan sebagai individu yang merancang dan memproduksi keluaran dalam rangka pencapaian strategi dan tujuan yang telah ditetapkan oleh lembaga, tanpa individu yang memiliki keahlian atau kompeten maka sangat mustahil bagi lembaga untuk mencapai suatu tujuan . Sumber Daya Manusia inilah yang akan membuat sumber daya lainnya dapat berproses dan punya nilai. Pengertian Nawawi ( 2000) dalam sunyoto yang dimaksudkan dengan SDM , adalah manusia yang bekerja dilingkungan suatu organisasi, atau potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi / lembaga dalam mewujudkan eksistensinya. Atau diartikan juga SDM adalah potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal ( non materiil ) di dalam sebuah organisasi.
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) yang ada di Kota/Kabupaten se- Papua Barat adalah Badan yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kabupaten /Kota. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, anggota dewan perwakilan rakyat , anggota dewan perwakilan daerah, .Presiden dan wakil presiden dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum , bebas , rahasia, jujur dan adil dalam bingkai Negara kesatuan republic Indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Untuk menjaga kelangsungan sebuah pemelihan , diperlukan kemampuan , profil diri seorang pengawas yang mampu menterjemahkan secara baik maksud dari kata Langsung, Bebas, Rahasia , Jujur dan Adil. SDM pengawas yang dapat menempatkan dirinya sesuai fungsi tugasnya maka akan kita hasilkan output pesta demokrasi yang baik, dengan di temukannya tingkat kecurangan dan penanganan pelanggaran yang rendah . Personil pengawas didalam dirinya PERLU ditanamkan nilai nilai religi dan pengetahuan “membangun karakter “ yang mumpuni.
Membangun Karakter seorang pengawas sangatlah penting dimana dalam diri seorang pengawas seutuhnya harus memiliki beberapa karakter bawaan diataranya memiliki : hati, Jiwa, Kepribadian, budi pekerti, perilaku,personalitas, sifat , tabiat, temperamen dan watak “ bawaan tersebut diatas merupakan hal mendasar dari sebuah karakter, sedang Berkarakter merupakan tampilan individu yang berkepribadian, berprilaku, bersifat, bertabiat dan berwatak sehingga secara teori Karakter adalah : Cara berpikir dan Berprilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara Ramayulis (dalam bukunya : Ilmu Pendidikan Islam ),Karakater dalam istilah Psikologi Karakter merupakan “watak perangai sifat dasar yang khas dari sifat atau kualitas yang tetap terus menerus dan kekal yang dapat di jadikan ciri untuk mengidentifikasi seorang pribadi “ banyak pendapat dan tulisan ilmiah yang menekankan tentang karakter ini, dan saat karakter tersebut bertumbuh dalam personil/ individu tertentu pastinya telah terpenuhi berbagai usur dipandang dari sisi psikologis dan sosiologis pada kita ( manusia) Unsur – unsur dari karakter antara lain : Sikap, merupakan bagian dari karakter,bahkan dianggap sebagai cerminan karakter seseorang. Emosi,gejala dinamis dalam situasi yang dirasakan manusia yang disertai efek Kepercayaan, merupakan komponen kognitif manusia dari faktor sosiologis-psikologis dan Kebiasaan dan kemauan, merupakan aspek perilaku manusia yang menetap dan berlangsung secara otomatis pada waktu lama.
Seorang pengawas dalam keseharian tugas melekat SIKAP yang merupakan bagian dri unsure – unsure karakter diatas Pertanyaannya sikap yang bagaimana harus dimiliki seorang pengawas dalam menjalankan tugas fungsinya, pastinya SIKAP yang kaitannya dengan kemengertian dan pemahaman secara hakiki kaitannya dengan azas , dan prinsip serta paham betul akan tujuan yang terangkum dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab II Pasal 2-4. Unsur lainnya
Unsur karakter EMOSI , menjadi sangat penting dan perlu di perhatikan kaitannya dengan temperamen pengawas dalam fungsi tugasnya diharapkan mampu menjaga karakter dan tindakannya dalam bertugas , lembut bukan berarti lemah , disiplin/keras bukan berarti marah, namun pengendalian diri yang terukur itulah yang menjadi unsure sebuah karakter dari seorang pengawas dalam menghadapi sebuah realita situasi/ gejolak system yang terjadi sebelum , saat dan sesudah sebuah output dari sebuah tahapan yang berunjung menang/ kalah seorang kontestan dalam pemilu dan pilkada. Kepercayaan , memiliki arti dan makna yang sangat luas dalam tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas, dari sisi strata sosiolog , figure dan profil diri seorang pengawas benar benar berintegritas , tidak menjadi bagian dari sebuah perencanaan yang sistemik dan terstruktur dengan kekuatn kekuatan yang akan menggangu proses demokrasi yang ada saat menjalankan tugas fungsi pengawasan yang akan berakibat fatal bagi pesta demokrasi. Kepercayaan yang diberikan oleh Negara lewat fungsi tugasnya kiranya dapat dipergunakan dengan baik sehingga dampak pengawasan dapat dirasakan secara menyeleuruh oleh seluruh peserta pemilu yang ada.. Secara religi , kepercayaan yang diberikan dengan mengangkat sumpah janji berarti individu pengawas tersebut bertanggung jawab secara keyakinan kepada sang pencipta dalam menjalankan tugas tanggung jawabnya sebagai seorang pengawas. Unsur karakter Kemauan dan Kebiasaan , menjadi kunci dari setiap pengawas , dimana hal hal yang baik, terukur kaitannya dengan disiplin diri ,kemampuan menahami akan azaz, prinsip dan tujuan akan tugas dengan penekanan pada nilai nilai integritas , professional kiranya terus tertanam dalam sanubari dan hati dalam menjalankan tugas. Kebiasaan mengatakan benar untuk sesuatu yang benar dan salah terhadap sesuatu yang salah menjadi kunci keberhasilan atas profil diri yang brilian .
ETIKA DAN MORALITAS, menjadi bagian yang tak terlepas dari nilai nilai integritas seorang pengawas dimana dalam keseharian kita kita harus paham dan mengerti apa itu etika , mengingat ETIKA tersebut merupakan “ Suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat ataupun Organisasi “ Etika adalah sebuah Ilmu bukan sebuah Ajaran , maka Sebagai seorang pengawas HARUS memiliki sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggpan secara sadar untuk mentaati aturan yang terkandung dalam nilai nilai dasar kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh seorang Pengawas dalam menjalankan fungsi tugasnya di lembaga Bawaslu Kota Kabupaten di Propinsi Papua Barat . Sebagai Pengawas pemilu harus memiliki sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan secara sadar untuk mentaati aturan yang terkandung dalam nilai-nilai dasar kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh Pengawas yang ada akibat sumpah dan janji nya . Nilai- nilai dasar kode etik tersebut antara lain Mandiri , tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas , Integritas , perilaku yang bermartabat dan bertanggung jawab , Transparansi,keterbukaan dalam batas normatif , Profesionalisme, menjaga dan menjalankan keahlian profesi tanpa ada benturan kepentingan , Akuntabilitas, kemampuan mempertanggung jawabkan , dan Kebersamaan, saling mendukung dalam bertugas
Hal lain lagi yang perlu dimiliki selain karakter dan etika m “ MORAL” pun sangat penting di miliki , mengingat moral mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia, Norma Moral menjadi tolak ukur untuk menentukan betul salah tidaknya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi buruknya. Sedang Moralitas yang merupakan bagian dari moral dalam aplikasinya perlu seiring mengingat moralitas itu sendiri merupakan : Sikap hati orang yang terungkap dalam tindakan lahiriah, atau dengan kata lain Moralitas itu adalah norma/standar tingkah laku manusia yang ditentukan baik secara subjektif maupun objektif yang didasari atas pertimbangan benar dan salah dalam perjalanan pelaksanaan sebuah tugas yang diemban. Pada prinsipnya Ada 3 prinsip dasar moral yang perlu dimilki oleh pengawas diataranya : “ memiliki Prinsip sikap baik” , “ Memiliki Prinsip keadilan” dam “ Memilki “Prinsip hormat terhadap diri sendiri “ bila ke -3 nya di pahami dan diresapi maka output dari sebuah tugas fungsi dan tanggung jawab akan MAKSIMAL.
Indvidu Pengawas akan berhasil guna dalam tugas fungsi bila paham dan melekat karakter diri, memiliki etika, dan bermoral , otomatis akan menciptakan seorang PENGAWAS PEMILU yang berintegritas, professional dan berhasil guna dalam tugas dan tanggungng jawabnya sesuai motto Bawaslu “ BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU “