Kilas Balik Persiapan Rekrutmen Tim Seleksi yang Berintegritas dan Profesional Menyongsong Pemilu/Pilkada Papua Barat 2024

Oleh : Dr.James Kastanya, SE, MM

Sekapur Sirih
Peran Perencanaan yang kompleks adanya dan diharapkan hasilnya dapat maksimal, Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan dalam arahan dan sambutan pada Rapat penelitian dan Review Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/ Lembaga (RKA-K/L) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Pagu Anggaran 2022 di Makasar, Senin 27 September 2021. Ada point yang perlu di garis bawahi yang menjadi perhatian penting kaitannya dengan bagaimana perencanaan yang menjadi sentral dari sebuah tujuan dan dapat dilhat dari berbagai aspek kehidupan sebuah organisasi. Kutipan arahan yang sangat fundamental yang dikutip “Perencanaan merupakan bagian dari seluruh system dalam pengorganisasian, keberhasilan perencanaan menurutnya merupakan gambaran besar keberhasilan program”. Perencanaan menjadi sentral dan utama dalam membangun sebuah tujuan dari sebuah organisasi. Perencanaan pula menjadi 1 ( satu ) dari sekian fungsi – fungsi manajemen lainnya seperti pengorganisasian, Pengarahan/penggerakan, dan pengontrolan yang secara konpherhensif bila di lakukan secara maksimal maka akan menghasilkan output yang maksimal pula. Namun secara teknis fungsi perencanaan itu HARUS MAKSIMAL, sehingga konsep efektifitas, efisiensi, kondusifitas dalam organisasi, profesionalisme, integritas diri personal maupun organisasi tersebut akan berhasi. Berangkat dari pernyataan pimpinan diatas, artinya sebagai nahkoda Bawaslu RI beliau optimisme bahwa perencanaan itu segalagalanya, secara struktural juga fungsional. Secara struktural keterlibatan ASN dalam membantu kerja –kerja bawaslu perlu direncanakan secara baik, kaitannya dengan fungsi sekretariat dan fungsi administrasi devisi-devisi didalamnya yang kemudian harus mampu memfasilitasi tugas – tugas bawaslu kota / kabupaten secara baik, begitupun secara fungsional diharapkan fungsi perencanaan kaitannya dengan rekrutment komisioner Bawaslu di harapkan lewat TIMSEL yang dibentuk dapat menghasilkan komisioner yang siap pakai dengan mewarisi karakter, etika, emosi, integritas serta professional diri yang terukur, bukan justru sebaliknya menciptakan komisioner yang terafiliasi, terpolusi dengan kekuasaan, partai politik ataupun Lembagalembaga yang turut memberikan keburaman dalam menghasilkan komisioner yang handal.

Sisa waktu yang ada dalam 2 tahun ke depan (2022- 2023 ) akan dilakukan rekrutmen anggota komisioner Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kota/Kabupaten. Secara kelembagaan Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu yang dituntut oleh Undang-Undang penyelenggaran Pemilu/Pilkada untuk mampu menyiapkan tenaga-tenaga pengawas yang profesional dan berintegritas tinggi dengan ketaatan penuh terhadap aturan dan indikator – indikator pendukung lainnya sehingga mampu menghasilkan tenaga pengawas yang handal, dan tidak memiliki kepentingan dan keberpihakan terhadap suatu tujuan yang semu yang mengakibatkan hasil akhir dari sebuah pesta demokrasi itu tak bernilai di hadapan UndangUndang, Masyarakat, Stakeholder yang peduli akan nilai-nilai demokrasi terlebih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Semua kelemahan ataupun masalah yang telah disebut diatas TIDAK AKAN terjadi apabila proses perencanaan pengadaan tenaga/ komisioner di rancang dan dituntut untuk di laksanakan sesuai pedoman yang dibuat oleh lembaga. Kondisi riil proses perencanaan yang dibuat sudah maksimal dari sisi regulasi sehingga lahirlah PEDOMAN Pembentukan Bawaslu Kota Kabupaten, Namun dalam implementasinya sering di temukan kekurangan-kekurangan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh kaitannya dengan tim, sehingga proses perekrutan TIM SELEKSI, benar-benar menghasilkan personil TIMSEL yang kredibel sehingga hasilnya pun akan mendapat Komisioner Bawaslu Kota/Kabupaten yang benar-benar HANDAL, bukan hasil rekayasa akibat “variabel X” diluar dari pedoman yang ada. Bila “ Variabel X “ menjadi musuh TIMSEL dalam menjalankan fungsinya dan pedoman rekrutmen yang dijadikan Kompas, maka dipastikan akan mendapatkan komisioner bawaslu kota kabupaten yang profesionalisme, berintegritas dan tidak melekat beban politik atas diri komisioner itu sendiri akibat terpolusi dengan kekuasaan, dan partai peserta pemilu, sehingga kesan “politik identitas tidak serta merta mewarnai proses seleksi TIM dan Hasil Akhir TIM atas komisioner di Kota, Kabupaten”.

Peran Bawaslu menyiapkan Sumber Daya Pengawas lewat TIMSEL

Perencanaaan merupakan sebuah proses untuk menentukan keberhasilan sebuah tujuan. Rekrutmen Komisioner Bawaslu Provinsi, Kota/ Kabupaten dipastikan berlangsung akibat TIM SELEKSI telah dahulu di rekrut dan ditetapkan, sehingga TIM Seleksi yang ada akan menjalankan tugasnya guna memproses seluruh tahapan atas proses rekrutment bawaslu Provinsi, Kota/ Kabupaten yang ada. Pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI sangat lah jelas kaitannya dengan payung hukum dan bila dilakukan maka TIM Seleksi yang direkrut haruslah mewakili seluruh syarat ketat dari sisi teknis seperti jumlah dan unsur keanggotaan Tim, Persyaratan Tim seleksi, Pengusulan nama Tim Seleksi, Berkas Persyaratan dan pemeriksaan berkas Tim seleksi hingga penetapan tim seleksi dan pembekalan guna mengetahui tugas , wewenang , kewajiban hingga larangan sebagai anggota TIM SELEKSI. Bawaslu dalam setiap tingkatan yang melakukan proses pengawasan rekrutment memastikan bahwa tim seleksi yang direkrut benar-benar terpenuhi persyaratannya seperti :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 30 Tahun
  3. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1)
  4. Memiliki pengetahuan mengenai system penyelenggaraan dan pengawasan
    pemilu
  5. Memiliki integritas tinggi.
  6. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun
  7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim salah satu pasangan calon
  8. Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota bawaslu Propinsi, Kabupaten,
    Kota.

Dan saat TIM Seleksi ini di kukuhkan maka point ke-2 dari kewajiban adalah bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugasnya, berpedoman pada azaz mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Poin ini mengakomodir profil seorang anggota tim yang professional dan berintegritas. Kenyataan riil selama pelaksanaan rekrutmen TIMSEL terkesan syarat – syarat yang ditentukan tidak terpenuhi namun tetap berjalan hingga rekrutment, sehingga ke depan keberadaan TIM Seleksi tidak lagi “Asal Bapak Senang”, “melewati kewenangan yang ada dalam Pedoman/petunjuk”, dan berafiliasi/terpolusi dengan kekuatan – kekuatan “X” yang ada korelasinya dengan pesta demokrasi, “adanya hubungan kekerabatan“.

Evaluasi menyangkut isi dari pedoman rekrutmen dan kerja-kerja TIM SELEKSI akan maksimal bila anggota TIM Seleksi punya 1 tujuan saja yaitu menghasilkan anggota Komisioner yang professional dan berintegritas guna menyukseskan pengawasan tahapan dengan berpatokan pada sumpah janji yang dibuat yang di dengar oleh Sang Pencipta dan Masyarakat yang akan dilayaninya. Untuk itu larangan yang menjadi rambu-rambu diharapkan dapat dijalankan sesuai pedoman, diantaranya dilarang tim seleksi melakukan tindakan melampaui tugas dan wewenang yang diberikan oleh bawaslu, dilarang menerima uang/materi lainnya dari pihak pihak yang berkepentingan dengan seleksi ini, Tim dilarang pula memberi janji kepada para calon. Bila semua isi pedoman di lakukan benar, maka tidak akan terjadi hal hal yang akan menghambat proses rekrutmen, dan yang paling utama akan menghasilkan komisioner- komisioner yang berintegritas tinggi, dan yang mampu mengawal seluruh hasil putusan terhadap peserta pemilu yang layak menerima hasil kerja kerasnya bukan sebaliknya memenangkan peserta yang bukan haknya dan merugikan peserta yang layak sebagai pemenang sesuai hasil perhitungan suara dan hasil penetapan pemenang akibat adanya transaksi, atau variabel “X”. Besar harapan seluruh Masyarakat, Komisioner yang sudah maksimal dalam bekerja Tim Seleksi yang akan melakukan tugasnya di 2022 dan 2023 benar-benar terpilih orang-orang yang kredibel dan berkompeten.