TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial dari anggaran Covid-19 yang diperuntukkan bagi warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Bahkan, prosesnya saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Jadi gini, ada kasus yang diselidiki Polda Maluku dan Polres. Inikan semua dalam tahap lidik. Artinya Reskrimsus jalan, Polres juga jalan,” ujar Kapolres KKT AKBP. Romi Agusriansyah, kepada media ini, Jumat (23/7/2021).
Pada prinsipnya, kata dia, bantuan sosial harus sampai ke tujuan dan bermanfaat bagi penerima bantuan, serta dilakukan tanpa ada pelanggaran maupun tindak pidana yang melanggar aturan.
“Kita dalam melakukan penyelidikan selalu andalkan integritas, profesional dan proposional,” tegas perwira menengah di tubuh Polri ini.
Diakui Romi, penyelidikan kasus korupsi itu bukan hanya terkait masalah anggaran Covid-19, bantuan sosial saja, namun ada beberapa laporan pengaduan dari masyarakat yang saat ini sudah berada di tangan polisi.
Mengingat bukan hanya satu kasus dugaan korupsi, maka dibagi penanganannya antara Polres dan Reskrimsus Polda.
“Saya belum bisa membeberkan kasus apa saja. Masih dalam tahap Lidik. Kalau saya sampaikan sekarang kan itu tidak boleh. Termasuk anggaran Covid-19 juga. Kita masih lihat semua,” tandas Romi.
Menurut dia, penyelidikan Polres KKT ini bertujuan menemukan ada atau tidaknya unsur pidana atas kasus-kasus itu.
“Tentunya dari teman-teman saya harapkan bantuan dan doanya, sehingga Polres bisa melakukan penyelidikan dengan baik,” ucapnya.
Kerja sama masyarakat Bumi Duan Lolat, kata dia, juga diharapkan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik sehingga dalam menjalankan tugasnya, penyidik terukur hingga nanti bisa dipublish ke masyarakat.
Sejumlah kasus memang sementara diselidiki oleh Polres KKT, seperti dugaan kasus korupsi bantuan sosial pengadaan bibit pertanian di Dinas Pertanian dan Peternakan KKT senilai Rp1,015 miliar.
Kasus ini mencuat, setelah bocornya dokumen laporan penggunaan APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Pandemi Covid-19 di KKT, pada lampiran 1, nomor 2 prioritas penanganan dampak ekonomi dengan nomenklatur kegiatan poin 4 tentang bantuan bibit pertanian, yang terdiri dari bantuan bibit sayur-mayur senilai Rp295 juta, bantuan bibit padi Rp100 juta, serta bantuan bibit ternak Rp620 juta lebih.
Serta pengakuan Kepala Distan Jimmy Watunglawar, kalau dinasnya hanya membelanjakan sekitar Rp360 juta, dari total anggaran tersebut untuk pengadaan bibit ternak jenis babi sebanyak 90 pasang atau 180 ekor babi.
Selain bansos itu, kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga masuk dalam daftar panjang kasus korupsi yang sementara antri di meja penyidik.
Pasalnya, anggaran yang digelontorkan senilai Rp875 juta tersebut dikhususkan untuk menanggulangi pembebasan tagihan rekening air bagi para pelanggan berpenghasilan rendah, ternyata harus juga membiayai para pelanggan konglomerat.
Sebut saja pelanggan kantor bupati, balai rakyat, perumahan dinas bupati, perumahan dinas ketua DPRD, maupun rumah para pejabat eselon II dan IV lingkup Pemda.