TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Yosep Titirloloby selaku kuasa hukum pihak Double O Sorong Excecutive karaoke melaporkan pimpinan PT. Intraco berinisial FS ke pihak kepolisian.
Yosep menjelaskan, dilaporkannya pimpinan PT. Intraco itu dikarenakan kliennya yakni Robby Iswandi selaku pemilik Double O merasa dirugikan. Dalam perjanjian sewa-menyewa areal tanah tempat berdirinya Double O. Pihak Double O sendiri mempunyai kewajiban untuk membayar sewa lahan senilai Rp. 150 juta pertahun, namun karena Pandemi COVID-19 sejak bulan Maret 2020 lalu, tempat hiburan tersebut terpaksa harus berhenti beroperasi karena mengikuti anjuran pemerintah.
Namun, kata Yosep, bukannya mendapatkan keringanan untuk membayar sewa, kliennya itu malah digugat ke pengadilan negeri Sorong atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait wanprestasi.
“Padahal kerugian yang diakibatkan oleh klien kami hanya Rp. 150 juta. Artinya bahwa hak dalam perjanjian itu belum diselesaikan oleh klien kami, karena kita tahu ada pandemi COVID-19, dan dari Maret 2020 sudah ditutup. Tetapi mereka ingin menyita dan menguasai keseluruhan bangunan yang ada di double O , “jelas Yoseph kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (7/7/2021).
Menurut Yoseph, kerugian yang ditimbulkan kliennya terhadap PT. Intraco tidak sebanding dengan aset bangunan Double O yang ditaksir senilai Rp. 20 Milyar.
“Ini kan lucu, ingin menguasai bangunan yang ada di dalam Double O yang total keseluruhannya hampir 20 Milyar. Perjanjian nya itu double O harus bayar Rp. 150 juta pertahun, tapi kenapa jadi ingin menguasai aset Double O. Seharusnya mereka juga paham, ini masih dalam suasana pandemi sehingga pemasukan berkurang akibat tidak beroperasi selama pandemi,”ungkapan Yoseph.
Kendati demikian, pihaknya tetap meladeni gugatan dari pihak PT. Intraco dengan balik membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota, pada tanggal 1 Juni 2021 dengan pasal 372 tentang penggelapan dokumen.
“Saya dan partner berharap, dengan laporan yang sudah berjalan ini polisi bisa secepatnya nmpersangkakan yang bersangkutan. Karena laporan ini sudah kami buat 1 Juni lalu, ” ucap Yoseph.
Yoseph juga menyayangkan sikap FS yang langsung menggugat kliennya ke Pengadilan Negeri Sorong tanpa dilakukan somasi atau teguran terlebih dahulu. Padahal, permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara mufakat atau musyawarah.
“Klien kami juga tanpa disomasi, tanpa diberikan teguran tiba-tiba gugatannya masuk pada PMH di pengadilan Negeri Sorong. Selain itu, draft perjanjian juga tidak diberikan kepada kami, padahal selaku penyewa seharusnya memberikan draft perjanjian itu tapi tidak pernah diberikan kepada klien kami sebagai pemilik double O, “terang Yoseph.
Yoseph menambahkan, kliennya tetap akan bertanggung jawab untuk membayar sewa lahan tersebut, bila mana pendapatannya sudah normal kembali.
“Ini baru 1 tahun, Bank saja beri kemudahan selama pandemi kenapa perusahaan besar seperti Intraco tidak mengerti. Klien kami tetap akan bayar bila mana COVID-19 ini selesai. Artinya dia masih punya rasa tanggung jawab untuk membayar, “pungkasnya.