Belajar Secara Tatap Muka, 2 SD Di Kota Sorong Dibubarkan

TEROPONGNEWS.SORONG, – Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Sorong menindak dua Sekolah Dasar (SD) di Kota Sorong karena telah melaksanakan pembelajaran tatap muka tanpa ijin dari Satgas maupun pemerintah Kota Sorong, Rabu (10/3/2021).

Kedua SD tersebut yang ditindak dengan cara dibubarkan itu adalah SD Negeri 26 Kota Sorong dan SD Yapis An Nur Kota Sorong.

Selanjutnya Tim Satgas Covid-19, Fenty Tallane mengumpulkan Kepala Sekolah dan sejumlah guru dan memberikan teguran lisan karena telah melakukan pembelajaran tanpa kordinasi dengan Tim Satgas Covid-19.

“Kegiatan belajar tatap muka ini tidak ada ijin resmi dari pihak terkait seperti Satgas dan belum adanya SK Wali Kota terkait pembelajaran tatap muka. Meski mereka sudah terapkan protocol kesehatan, namun belum ada SK Wali Kota dan Kami hanya berikan sanksi teguran. Jika hal ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan tindakan tegas bagi guru dan kepala sekolah,” jelas Fenty.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 26, Maria Hokoyoku sebelumnya sempat menolak untuk dimintai keterangan saat wartawan mau meliput dan mengambil gambar kegiatan pembelajaran tatap muka. Menurutnya, Ia sudah memperoleh ijin dari atasannya. Namun saat dikonfirmasi ke Satgas, Satgas mengatakan belum ada ijin terkait pembelajaran tatap muka.

Usai ditegur Tim Satgas, Kepala Sekolah mengatakan sudah melakukan pembelajaran tatap muka sejak Senin (8/3/21) dengan menerapkan protocol kesehatan, seperti mencuci tangan dan penggunaan masker bagi pelajar dan guru.

Sementara itu, kepala Sekolah An Nur Yapis, Norsafah Ohorella mengatakan bahwa telah melakukan pembelajaran tatap muka sejak Senin lalu. Pihak sekolah berdalih telah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rapat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan bersama seluruh kepala sekolah pada 19 Februari 2021.

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Sorong, Petrus Korisano yang dikonfirmasi teropongnews.com mengatakan tidak ada perintah dari dinas pendidikan ataupun Wali Kota terkait pembukaan sekolah.

“Tunggu SK dari Wali Kota sebagai dasar membuka sekolah. Kami rencanakan Senin dan Selasa depan akan dibacakan SK Wali Kota mulai dari PAUD, SMP dan Sekolah dibawah Kementerian Agama,” tegas Petrus.

Petrus menegaskan, pihaknya akan memberikan sangsi bagi kedua sekolah itu karena sudah melakukan pembelajaran tatap muka tanpa sepengetahuan dinas pendidikan.