TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Setiap pelaku perjalanan akan diwajibkan rapid antigen sebelum keluar atau masuk Merauke.
Berkaitan dengan harga, Dinas Kesehatan sudah menyurat ke berbagai klinik untuk menyesuaikan harga antigen.
“Kami diminta oleh Kemenkes untuk menertibkan standar harga rapid antigen,” ucap Kadinkes Merauke, dr. Nevile, Jumat (12/02/2021).
Sehingga kepada pemilik klinik segera melakukan penyelesaian harga dengan pertimbangan standar pemeriksaan yang dimiliki. Karena fasilitas dan sampel yang digunakan mempengaruhi ketetapan harga swab.
“Misalnya untuk klinik yang standarv pemeriksaannya sudah cukup lengkap memenuhi syarat pasti harga beda dengan klinik yang hanya modifikasi tempat saja,” ujar Nevile.
Ada empat jenis rekomendasi Kemenkes dan BNPB yang sudah ada nomor ijin edar. Empat jenis ini dua di antaranya harganya paling mahal dan akan ada batas harga tertinggi.
Guna menekan harga rapid di layananan kesehatan swasta, tiap Puskesmas di Merauke akan melayani rapid antigen yang sementara masih dipersiapkan. Tarif antigen di Puskesmas paling tinggi Rp 200.000.
“Dengan sarana yang disiapkan pemerintah di Puskesmas, bisa melakukan intervensi harga. Sehingga di swasta juga harganya akan menurun,” pungkas Nevile.