Berita

Tangkap Dua Pengedar Narkoba Di Kota Sorong, Polisi Amankan 2.2 Kilogram Ganja

×

Tangkap Dua Pengedar Narkoba Di Kota Sorong, Polisi Amankan 2.2 Kilogram Ganja

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kepemilikan 2,2 kilogram ganja. (Foto:Ist/TN))

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Satuan Narkoba Polres Sorong Kota kembali meringkus dua pengedar Narkotika jenis ganja. Masing-masing pelaku berinisial Us dan Pa.

Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elsyarif mengatakan kedua tersangka diamankan hari Minggu (18/10/2020) pagi, di Jalan F Kalasuat Malanu Kota Sorong. Ditangkapnya kedua tersangka berawal dari adanya informasi yang terima dari warga

Berdasarkan informasi dari warga, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, kemudian melakukan penggrebekan di rumah kedua tersangka yang berlokasi di Malanu.

“Barang buktinya cukup banyak, yakni 2,2 kilogram. Jika dirupiahkan bisa bernilai sekitar Rp 100 juta, ” ujar Kasat Narkoba saat menggelar press release pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Sorong Kota, Selasa (19/10/2020).

Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elsyarif saat memberikan keterangan press terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, yang berlangsung di Mapolres Sorong Kota.(Foto:Ist/TN)

Dikatakan Achmad, barang bukti tersebut ditemukan di sebuah koper dan tas yang berisi puluhan bungkus ganja kering.

5069
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Dari dalam koper dan tas yang didapat dari rumah tersangka, kami temukan 90 bungkus plastik besar, 15 bungkus berukuran sedang, 11 bungkus berukuran sedang, dan 19 kertas warna putih, yang semuanya berisi ganja kering dengan berat total 2,2 kilogram,” jelas Kasat.

Dari hasil interogasi, sambung Achmad, kedua tersangka mengaku menerima ganja kering itu dari Er, pria yang sering mendatangkan ganja dari Papua New Guinea. Ssat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk dapat menangkap Er.

Acmad mengungkapkan, US dan Pa merupakan orang lama dalam dan sudah sering melakukan transaksi kepada pemakai-pemakai yang ada di Kota Sorong.

“Mereka sudah sering jual-jual begini, tapi sebelumnya mereka masih main dengan yang ukuran-ukuran kecil. Ini baru pertama kalinya mereka coba main besar dan langsung tertangkap,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.