Dalam Waktu Dekat, PKPU Yang Digodok KPU RI Segera Keluar

Ketua KPUD Merauke, Theresia Mahuze. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPUD Merauke sementara ini masih menunggu KPU RI menggodok dua PKPU, yaitu PKPU tentang tahapan, jadwal dan program, serta PKPU tentang penyelenggaran pemilihan dalam kondisi bencana alam.

Ketua KPUD Merauke, Theresia Mahuze mengatakan, PKPU penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi bencana alam, tidak hanya berlaku pada saat pandemi Covid-19, tetapi ketika ada bencana di kemudian hari, tahapan ini bisa diberlakukan.

“Dalam waktu dekat dua PKPU ini akan keluar karena sudah dilakukan uji publik,” ucap Theresia, di ruang kerjanya, Rabu (10/6).

Lanjut dikatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sedianya dilaksanakan pada 23 September 2020 ditunda hingga 9 Desember 2020, karena pandemi Covid-19.

Dalam situasi pandemi Covid-19, segala kegiatan yang dilakukan dari KPU maupun petugas hingga ke tingkat kampung harus dilengkapi protokol kesehatan Covid-19, berkoordinasikan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Merauke.

Ia menjelaskan, ada beberapa perubahaan yang terjadi dalam pilkada serentak kali ini. Salah satunya, berdasarkan UU, sebelumnya mengatur per TPS minimal 800 pemilih, namun dengan adanya Covid-19, dikurangi menjadi 500 pemilih per TPS.

KPU Merauke sudah melakukan pemetaan, sehingga harus ada penambahan 14 TPS dari sebelumnya 465 TPS, sehingga totalnya menjadi 479 TPS di Merauke. Penambahan ini tentunya membutuhkan penambahan anggaran.

Oleh KPU RI meminta KPU di daerah, untuk melakukan pencermatan terhadap anggaran Pilkada. KPU Merauke sudah dianggarkan Rp 75 miliar dari APBD yang tadinya diestimasi untuk lima pasangan calon. Tiga dari jalur partai, dan dua dari jalur perseorangan. Khusus calon perseorangan di Merauke, sebelumnya sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Merauke, sehingga tersisa calon dari jalur partai.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Pemda Merauke, bahwa anggaran yang tadinya untuk calon perseorangan akan direlokasi untuk kegiatan penambahan TPS dan kenaikan honor bagi petugas PPD dan PPS, serta honor untuk kelompok kerja (Pokja),” terang Theresia.

Menurut dia, jumlah Rp 75 miliar itu masih cukup, dan Pemda tidak perlu menambah anggaran. Sebab, selain calon perseorangan, KPU Merauke juga mengurangi perjalanan dinas, berupa monitoring ke distrik-distrik dari 15 perjalanan dinas dikurangi menjadi 10 kali perjalanan dinas.

Sementara untuk pengadaan kelengkapan kesehatan, ada wacana dianggarkan dari APBN dan masih menunggu informasi dari pusat. Informasi lain yang disampaikan, per tanggal 19 Juni sampai 3 Juli KPU Merauke kembali merekrut 479 anggota PPDP.