Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kota Ambon lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.
PSBB sendiri saat ini sementara diusulkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke Menteri Kesehatan di Jakarta. Dan jika disetujui, maka PSBB sudah bisa diberlakukan di Kota Ambon yang sudah masuk zona merah.
Apalagi, sudah ada dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia, dan telah dimakamkan dengan mengunakan prosedur Covid-19.
“Namun syaratnya, kebutuhan masyarakat harus terpenuhi, Terutama bahan pokok, jika memang PSBB diberlakukan,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Selasa (5/5).
Menurutnya, setelah melihat penyebaran Covid-19, membuat DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah-langkah yang terukur. Untuk itu, setelah mendengar pertimbangan dari pimpinan dan anggota DPRD, maka pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Selain mendengar penjelasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terutama dari Direktur RSUD dr. Haulussy tentang korban, dua orang yang sudah dimakamkan pada tanggal 1 dan 3 Mei kemarin,” ujarnya.
Wattimury juga mengakui, proses pemakaman terkendala, lantaran adanya penolakan dari masyarakat. “Tapi kita bersyukur apa yang sudah dilaksanakan sesuai protap kesehatan dalam menangani korban Covid-19.” tandas Wattimury.