Sorong, TN- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel) Papua Barat, melaksanakan ujian sekolah tingkat SD dan SMP sederajad di tengah pandemi corona virus desiase (Covid-19) pada Senin (27/4).
Pelaksanaan ujian sekolah ini terlihat sedikit aneh dan bertolak belakang dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pandidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desiase (Covid-19).

Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan pada bagian tiga poin 1 berbunyi, “ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini”.
Terkait alasan dilaksanakannya ujian sekolah oleh Pemkab Sorsel. Sampai berita ini ditayangkan, kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sorong Selatan, Hengky Gogoba, belum berhasil dikonfirmasi, mengenai pelaksanaan ujian sekolah di tengah-tengah Covid-19. Nomor kontak yang bersangkutan ketika dihubungi berada diluar jangkauan.
Sementara, Informasi yang diterima dari salah satu sumber berita di Teminabuan, bahwa Pemkab Sorsel dalam pelaksanaan ujian sekolah tersebut, dilakukan sesuai standar prosedur yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dengan cara membuat jarak antara satu siswa dengan siswa yang lain serta wajib mengenakan masker.
Pelaksanaan ujian sekolah di kabupaten Sorong Selatan, terpantau di SMPN 1 dan SMPN 2 serta Sekolah Dasar (SD) di Teminabuan, Senin (27/4). Pelaksanaan ujian sekolah tersebut dibuka secara resmi oleh bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli.