Berita

Walikota Sorong Sampaikan Penjelasan Materi Raperda Perubahan APBD 2022

×

Walikota Sorong Sampaikan Penjelasan Materi Raperda Perubahan APBD 2022

Sebarkan artikel ini
Walikota Sorong Sampaikan Penjelasan Materi Raperda Perubahan APBD 2022. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Walikota Sorong Lambert Jitmau menyampaikan penjelasan APBD Perubahan pada Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2022 di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD setempat, Jumat (12/8/2022).

Penjelasan Walikota Sorong dalam Rapat Pleno XI Paripurna IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong dengan agenda Penjelasan Walikota Sorong Terhadap Materi Raperda Perubahan APBD Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2022. Dihadiri 20 dari 30 Anggota DPRD setempat sesuai laporan Sekretaris DPRD.

Dihadapan wakil rakyat, Lambert Jitmau menjelaskan bahwa APBD Perubahan merupakan proses yang harus dilalui setiap Pemerintah Daerah dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja daerah.

“APBD adalah tahapan dan proses yang harus dilalui oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan dan rencana belanja daerah serta pembiayaan daerah,” ucap Walikota Sorong.

Lebih lanjut dijelaskan Walikota Sorong dua periode bahwa perubahan belanja daerah diupayakan melalui pergeseran anggaran, dijelaskan pula bahwa penambahan belanja daerah dilakukan sebagai akibat dari perubahan regulasi dan mekanisme pengganggaran alam APBD serta pemenuhan kebutuhan belanja program serta pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah.

5071
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Perubahan belanja daerah terutama diupayakan melalui pergeseran anggaran, sedangkan penambahan belanja dilakukan sebagai akibat dari perubahan regulasi dan mekanisme pengganggaran dalam APBD serta pemenuhan kebutuhan belanja program dan kegiatan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan walikota sorong bahwa sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang secara terperinci termuat dalam Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Adapun dasar melakukan perubahan APBD sebagaimana diatur dalam pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni apabila terjadi pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang tidak menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegaiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” tutup Lambert Jitmau Walikota Sorong.

Agenda DPRD Kota Sorong selanjutnya pada pukul 18:00 WIT dilanjutkan dengan pandangan fraksi atas usulan Walikota Sorong Terhadap Materi Raperda Perubahan APBD Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2022.