Berita

Praktisi Hukum: Dalam KUHAP Tidak Ada Istilah “Titip Rawat” Barang Sitaan

×

Praktisi Hukum: Dalam KUHAP Tidak Ada Istilah “Titip Rawat” Barang Sitaan

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum, Richard Ririhena. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Praktisi Hukum, Richard Ririhena menyatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada istilah “titip rawat” terhadap barang yang telah disita pihak kepolisian, yang ada hanyalah pinjam pakai.

“Karena yang ada itu berita acara penyitaan, dan tidak ada berita acara titip rawat barang sitaan, karena yang diatur dalam KUHAP itu penyitaan barang, bukan titip rawat barang sitaan,” tegas Ririhena saat dihubungi Teropongnews.com lewat pesan WhatsApp (WA), Selasa (8/2/2022).

Yang namanya barang sitaan itu, lanjut dia, harus dititipkan di Rumah Titip Barang Sitaan (Rubasan), dan hanya bisa digunakan apabila ada ijin pinjam pakai barang bukti sitaan dari kepolisian.

Menurutnya, barang sitaan bisa digunakan, jika ada ijin pinjam pakai barang sitaan dari pihak kepolisian.

Akan tetapi, jika barang tersebut sudah disita polisi, maka pemilik TV kabel tidak bisa lagi melakukan memungut iuran dari pelanggan, atas barang yang telah disita.

5102
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Bisa saja pinjam pakai barang bukti, tetapi tidak bisa siaran. Apalagi ijin TV kabelnya kan lagi bermasalah, atau tanpa ijin. Sehingga proses penyiaran serta memungut iuran itu keliru, dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Ririhena.

Lebih lanjut dia menambahkan, jika tidak ada surat ijin pinjam pakai dari polisi, dan kemudian barang sitaan itu digunakan, maka itu adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan.

Untuk diketahui, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku dinilai telah mengabaikan laporan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku.

Pasalnya, sudah 4 kali KPID Maluku mendatangi kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subit I, untuk mengetahui perkembangan Laporan Pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang temuan KPID Maluku atas barang sitaan polisi yang digunakan oleh tersangka pemilik TV Kabel Putri untuk menyiarkan dan masih memungut biaya dari pelanggan sampai dengan hari ini.

Namun hasil yang diperoleh KPID Maluku nihil. sampai dengan siaran pers ini dikeluarkan belum ada Informasi apapun apalagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) KPID Maluku dari pihak Polda Maluku.

Sedangkan, laporan pengaduan KPID Maluku ke Direktorat Kriminal Umum terkait ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan Istrinya sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku.

Ini terasa aneh, karena Ditreskrimsus Polda Maluku seakan-akan menutupi, dan selalu menolak memberikan laporan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan KPID Maluku nomor 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021. SP2HP adalah hak pelapor (KPID Maluku).