Berita

Polisi Usut Kasus Debt Collector Rampas Mobil Clara Shinta

×

Polisi Usut Kasus Debt Collector Rampas Mobil Clara Shinta

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo saat ditemui awak media usai rilis kasus di Ditkrimum PMJ, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Foto: Morteza Syariati Albanna/TN.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan selebgram Clara Shinta sudah melapor ke pihaknya terkait kasus perampasan mobil oleh debt collector.

Menurut Kombes Trunoyudo, laporan dari Clara Shinta saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

“Membenarkan laporan tersebut dan sedang ditangani oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo saat dihubungi TeropongNews di Jakarta, Selasa, (21/2/2023).

Kata Trunoyudo, Ditkrimum PMJ tengah mendalami dugaan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, baik kepada korban maupun anggota Bhabinkamtibmas yang dibentak seperti yang tersebar dalam video viral.

“Didalami dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian. Bhabinkamtibmas menjalankan tugas yang mulia memberikan problem solver, hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

5075
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya, selebgram Clara Shinta pilih melapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus debt collector yang diduga merampas mobilnya. Kasus ini bermula dari penggadaian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik Clara ke pihak lain.

Clara terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/2/2023) kemarin. Menurut dia, laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023 tersebut sudah diterima oleh penyidik kepolisian.

Dalam laporannya, terlapor diduga melanggar Pasal 365, 368, dan 335 KUHPidana.

“Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua,” ucap Clara kepada wartawan dikutip TeropongNews di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Clara menjelaskan, peristiwa tidak menyenangkan yang dialaminya itu terjadi di areal lokasi parkir apartemennya di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (8/2/2023). Saat itu, kata dia, kunci mobilnya tetiba saja dirampas paksa oleh puluhan debt collector. Alasannya, dia telah menunggak pembayaran cicilan.

“Driver saya lagi antar anak saya sekolah. Setelah itu ada debt collector banyak sekitar 30 orang di apartemen. Terus tiba-tiba ada merampas kunci dari driver saya,” kata Clara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip TeropongNews, Selasa (21/2/2023).

Clara pun yang mengetahui kejadian tersebut langsung menemui pihak debt collector. Dirinya merasa harus mencermati terlebih dahulu surat tugas si penagih utang itu asli atau palsu.

“Terus aku cek suratnya ini asli atau tidak karena sekarang banyak sekali modus penipuan,” tutur dia.

Setelah melakukan pengecekan surat, Clara mengakui bahwa BPKB mobilnya memang benar sudah digadaikan. Akan tetapi, ia merasa tidak pernah menggadaikan surat berharga itu ke pihak lain.

“Saya cek dulu dan memang benar BPKB saya digadai dan memang sebelumnya saya merasa tidak pernah menggadaikan apa pun (BPKB) mobil,” kata dia.

Setelah mengetahui hal tersebut, Clara pun meminta kesediaan debt collector untuk menunggu selama satu jam. Clara hendak mengonfirmasi terlebih dahulu ke pihak keluarga perihal penggadaian BPKB mobil pribadinya.

Saat itu, ia menyatakan kesiapan ke debt collector apabila mobilnya memang mau dirampas detik itu juga.

“Sebelumnya saya pertegas bahwa mobilnya boleh diambil saja kalau memang itu adalah barang yang memang digadaikan oleh pihak-pihak yang saya tidak bisa sebutkan,” tandasnya.