Pembentangan bendera bintang kejora di Kampus USTJ Jayapura beberapa waktu lalu. Foto-Ist/TN

 4,450 kali dilihat

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Kapolresta Jayapura, Kombes Victor Mackbon mengatakan, pihaknya telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora yang terjadi di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) beberapa waktu lalu.

Kapolres menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Untuk tiga orang tersangka dijerat pasal makar, sedangkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas.

Ia merincikan, tiga tersangka yang dijerat pasal makar adalah YEMN (20), AFE (22), dan DT (25). Enam tersangka lainnya dijerat Pasal 214 KUHP, yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21), dan NM (23)

Diungkapkannya bahwa tidak semua tersangka berstatus mahasiswa dan pihaknya menduga aktifitas mahasiswa disusupi kelompok tertentu yang ingin berbuat makar.

“Ada orang di luar kampus yang melakukan aksi makar dan juga melawan atau melakukan kekerasan terhadap petugas,”bebernya kepada wartawan di Jayapura, Senin (14/11/2022). Ditambahkannya bahwa, tiga tersangka yang dijerat pasal makar bukan berstatus sebagai mahasiswa.