Pihak Terkait Akan Buktikan Dalil TSM Dengan Keterangan ini

TEROPONGNEWS.COM,JAKARTA– Dalil terstruktur, sistim dan masif (TSM) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 seperti yang diadukan pihak pemohonan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy (AYO) dengan nomor : 95/ PHP.BUP-XIX/2021 bakal teranulir.

Pasalnya, salah satu point yang dipersoalakan pasangan calon kepala daerah dengan jargon AYO yang kalah pada pilkada serentak 2020 itu terkait kewenangan Bupati petahana Ir Petrus Kasihiw,M.T menunjuk pejabat dalam rangka penatausahaan/ pengelolaan keuangan.

Menurut paslon AYO seperti tertuang dalam permohonan mereka pada persidangan di MK sebelumnya bahwa langkah Bupati Petrus Kasihiw,M.T menunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk melakukan penatausahaan/pengelolaan keuangan seharusnya mendapat persetujuan dari Mendagri.

Karena itu, menurut AYO pergantian pejabat ini merupakan strategi paslon petahana secara terstruktur, sistimatis dan masif dalam tubuh birokrat untuk memenangkan pasangan PMK2 menuju periode kedua.

Untuk menjawab tuduhan pihak pemohon itu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membalas surat Calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw melalui Gubernur Papua Barat.

Kemendagri menegaskan bahwa dalam hal penempatan pejabat yang diberikan wewenang untuk melakukan penatausahaan/ pengelolaan keuangan seperti dilakukan Bupati petahana Ir Petrus Kasihiw tidak perlu mendapat persetujuan dari Mentri Dalam Negeri.

“Dengan demikian, dalam dalam hal penempatan pejabat yang diberikan wewenang untuk melakukan penatausahaan/ pengelolaan keuangan seperti dilakukan Bupati petahana Ir Petrus Kasihiw tidak termasuk penggantian pejabat yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negeri, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016”

Pernyataan ini ditegaskan Mendagri Prof DR M.Tito Karnavian,P.hD melalui Dirjen Otonomi Daerah Drs Akmal Malik,M.Si sebagaimana tertuang dalam surat nomor 821.29/700/OTDA tanggal 2 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Papua Barat.

Surat balasan Kementrian Dalam Negeri ini akan menjadi salah satu bukti pihak terkait (PMK2) dalam memberikan penjelasan pada persidangan panel 3 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (3/2/2021) pukul 14.00 WIB.