Berita

Pertamina Merauke Apresiasi Kinerja Kepolisian, Ini Alasannya!

×

Pertamina Merauke Apresiasi Kinerja Kepolisian, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Sales Branch Manager Rayon III Papua, Anwar Hidayat. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Fuel Termina Manager (FTM) Arman Prastiono melalui Sales Branch Manager Rayon III Papua, Anwar Hidayat menyampaikan apresiasi kepada Polres Merauke yang telah membuat larangan penjualan eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi pemerintah.

Progres usai larangan, terjadi banyak perubahan yakni sebagian besar penjual ecer BBM subsidi sudah tidak lagi melakukan penjualan. Diharapkan Polres Merauke melakukan penindakan kepada oknum masyarakat yang masih menyalahkangunakan peruntukan BBM bersubsidi di Merauke.

“Kepolisian bertugas untuk menertibkan dan menindak pelaku penyalahgunaan, kalau Pertamina kita hanya mengimbau dan sebagai operator,” terang Anwar, Rabu (22/6/2022).

Anwar juga mengajak masyarakat kalangan menengah ke atas untuk bisa beralih dari BBM subsidi ke BBM non subsidi. Menurutnya, BBM non subsidi lebih ramah lingkungan dan menjaga kendaraan tetap awet, terutama kendaraan buatan terbaru bisa bertahan lama, supaya pemanfaatan BBM subsidi lebih tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan atau ekonomi lemah.

“Kita harapkan masyarakat semakin sadar untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi, jangan sampai menjual kembali untuk mendapat keuntungan. Karena ada UU yang mengatur, jangan sampai dipidanakan,” sambung Anwar.

5069
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Pantauan di lapangan, harga BBM subsidi pemerintah jenis Pertalite Rp. 7.650/liter namun dimanfaatkan oleh oknum masyarakat dengan menjual secara ecer Rp 11.000 sampai Rp 12.000/botol. Sangat ironis jika situasi seperti ini terus dibiarkan maka pemanfaatan subsidi tidak sesuai peruntukannya.

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji menegaskan, pihaknya sudah melakukan pelarangan terhadap eceran BBM subsidi yang dijual secara bebas. Bahkan akan menindak pelaku apabila larangan tidak dipatuhi.