Berita

Pergeseran Anggaran Papua Barat ke PBD Dinilai Menghambat Pembangunan

×

Pergeseran Anggaran Papua Barat ke PBD Dinilai Menghambat Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Robert Kardinal. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Komisi X Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Robert Joppye Kardinal menyoroti pergeseran anggaran Papua Barat ke Papua Barat Daya (PBD).

Pemerintah Pusat sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023.

Di mana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua Barat T.A 2023 sebesar Rp 7 triliun lebih yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna DPR Papua Barat akhir tahun 2022 lalu harus digeser sebesar 47 persen ke Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini sedang direvisi pagu anggarannya.

Menurutnya, akibat dari kebijakan itu dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Barat, pasca pembentukan provinsi baru.

“Anggaran Papua Barat separuh diberikan ke Papua Barat Daya. Papua Barat Daya kan belum terbentuk DPRnya, siapa yang mengontrol anggaran tersebut. Harus ada DPR Papua Barat Daya transisi. Ada 24 anggota DPR Papua Barat dari Sorong Raya yang saat ini wilayah itu menjadi Papua Barat Daya. Itu bisa menjadi solusi untuk menjadi DPR transisi Papua Barat Daya, “jelasnya, Selasa (31/1/2023)

5091
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Selain itu, kata Robert, jika anggaran itu digunakan untuk belanja rutin maka dapat menghambat pembangunan. Oleh karena itu pemerintah pusat harus menambah anggaran agar pembangunan di daerah tidak terhambah.

“Pemerintah tidak boleh serta merta langsung memotong anggaran Papua Barat ke Papua Barat Daya. Pemerintah pusat harus menambah baru bisa memotong. Kalau begitu kan pembangunan bisa terhambat karena anggaran tidak bertambah, ” Jelasnya.

Seharusnya juga, kata Robert, Kemendagri harus menggunakan konsep lama seperti pemekaran yang pernah terjadi di Sorong raya. Di mana kabupaten Sorong memekarkan Kabupaten Sorong Selatan dan Raja Ampat, dengan jumlah anggota DPR pada dua kabupaten pemekaran itu sama dengan jumlah kursi di Kabupaten Sorong.

“Begitu juga dengan pemekaran Tambrauw dan Maybrat, jadi jumlah kursi yang ada di kabupaten Sorong sama juga jumlahnya di Tambrauw dan Maybrat. Itu sudah ada contoh, jadi Kemendagri tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan konsep itu,”ucapnya

“Kalau dibiarkan seperti ni pembangunan untuk rakyat akan berkurang kalau anggarannya tidak bertambah karena akan menjadi belanja rutin seperti operasional OPD-OPD dan Gubernur dan lain-lain kan bisa habis dipakai di situ,”tambahnya.