Berita

Penghargaan Kembali Diraih Kota Ambon

×

Penghargaan Kembali Diraih Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly saat menyerahkan penghargaan penghargaan Terbaik III kategori kota anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2022 kepada Sekkot Ambon, Agus Ririmasse, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (18/10/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Satu lagi prestasi diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di tingkat Nasional dibawah kepemimpinan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse.

Kota bertajuk Manise kali ini berhasil meraih penghargaan Terbaik III kategori kota anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2022.

Menariknya lagi, Kota Ambon mengungguli dua kota besar di Indonesia, yakni Kota Sukabumi dan Bandung yang berada di posisi terbaik IV dan V, sedangkan terbaik I dan II ditempat Kota Batam dan Bogor.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly bahkan menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Sekkot Ambon, Agus Ririmasse mewakili Penjabat Wali Kota di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Saat dihubungi Ririmasse mengaku, penghargaan yang diterima Kota Ambon itu bertepatan dengan momentum kegiatan pertemuan nasional pengelola JDIH dengan tema “Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia”.

5066
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Pemerintah maupun masyarakat Kota Ambon tentu bersyukur atas diterimanya penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI ini. Sebuah kebanggan pasca kasus hukum yang melanda kota ini beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Baginya, penghargaan ini pun menjadi pelecut dan motivasi kepada Pemkot Ambon dan seluruh pegawai hingga level paling bawah di desa/negeri dan Kelurahan, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik dari aspek hukum, pendidikan, kesehatan, dan sosial.

“Terutama guna memastikan Kota Ambon miliki satu data dokumen hukum Indonesia yang valid, akuntabel dan terintegrasi, serta terbuka atas setiap informasi hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dan pembangunan di Ibukota Provinsi Maluku” terangnya.

Menurutnya, penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, tetapi adalah bonus atas kerja keras seluruh jajaran OPD Pemkot Ambon selama ini, untuk memperbaiki kekurangan dan kelemahan birokrasi. Terutama karena dukungan masyarakat, swasta, akademisi, dan insan pers sebagai Pentahelix.

“Hal ini sebagaimana yang sering ditekankan oleh Bapak Penjabat Wali Kota diberbagai kesempatan. Jika semua dilakukan, dan dikerjakan menggunakan hati yang mau melayani, maka hasil yang dicapai sudah pasti baik dan memuaskan,” tandas Sekkot.

Sementara itu, Plh. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Ambon selaku Pengelola JDIH, Lexy Manuputty mengaku, JDIH meliputi produk hukum daerah, informasi hukum dan artikel hukum yang dapat diakses secara mudah, cepat, tepat dan akurat melalui website.

“Pengelolaan JDIH sudah terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pusat JDIHN,” katanya.

Dikatakan, pelaporan JDIH dilaksanakan per tahun melalui e-reporting, sehingga penghargaan yang diterima oleh Kota Ambon di tahun 2022 ini merupakan hasil penilaian pada tahun 2021.