Berita

Pemerintah Kota Sorong Sampaikan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2022

×

Pemerintah Kota Sorong Sampaikan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Wali kota Sorong, Drs EC Lambert Jitmau, MM, menandatangani dokumen APBD-P.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong menggelar Rapat Paripurna VIII masa sidang Tahun 2022, dengan agenda Penyerahan Materi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Perubahan APBD Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna VIII dipimpin Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya didampingi Wakil Ketua I Melkianus Way dan Wakil Ketua II Elisabeth Nauw berlangsung di ruang sidang gedung DPRD setempat, Rabu(10/8/2022). Rapat tersebut dihadiri 30 dewan yang hadir.

Walikota Sorong, Lambert Jitmau, dalam sambutannya mengatakan APBD merupakan instrumen utama dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah, maka menurutnya upaya perbaikan terus dilakukan secara terus menerus demi terwujudnya pemerintahan yang baik.

“APBD merupakan instrumen utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah maka perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus demi terwujudnya tata pemerintahan yag baik,” ucap Walikota Sorong Lambert Jitmau.

Walikota Sorong dua periode ini menjelaskan bahwa Pengelolan Keuangan di pemerintahan Kota Sorong berpedoman pada peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun peraturan menteri dalam negeri.

5096
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2022, Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sebagai pucuk pimpinan pemerintah Kota Sorong, Lambert Jitmau menjelaskan arah kebijakan pegelolaan belanja daerah Kota Sorong Tahun 2022 disusun berdasarkan pendekatan dan pencapaian hasil yang direncanakan.

“Arah kebijakan pengelolaan belanja daerah tahun 2022 disusun berdasarkan pendekatan yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan seperti pada peningkatan perekonomian daerah berbasis potensi unggulan daerah yang berorientasi pada ekonomi rakyat, peningkatan kualitas SDM dan pelayanan dasar yang makin luas,” beber Walikota Sorong yang masa jabatannya tinggal menghitung hari ini.

“Peningkatan kualitas dan kapasitas infrastruktur yang makin optimal mendukung pengembangan dan daya saing wilayah, peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kondusifitas dan revitalisasi infrastruktur perkantoran pemerintah,” lanjutnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Walikota Sorong berharap rancangan perubahan KUA/PPAS dapat di agendakan untuk selanjutnya dibahas bersama-sama oleh Badan Anggaran DRPD Kota Sorong dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah setempat.

“Rancangan KUA/PPAS Perubahan yang disampaikan dapat diagendakan untuk dibahas secara bersama-sama oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” harap Lambert Jitmau mengakhiri sambutannya.