Berita

Pelaku Begal Yang Beraksi di Kabupaten Sorong Dibekuk, 32 Motor Curian Diamankan

×

Pelaku Begal Yang Beraksi di Kabupaten Sorong Dibekuk, 32 Motor Curian Diamankan

Sebarkan artikel ini
32 unit motor curian yang diamankan di Mapolres Sorong. (Foto: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kapolres Sorong, AKBP Iwan Manurung mengapresiasi anggotanya yang berhasil mengungkap kasus Curanmor dan begal yang kerap terjadi di wilayah kabupaten Sorong.

Dalam keterangan persnya, Kamis (14/4/2022), Iwan mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku begal bernama Markus Nikodemus. Dari tangan tersangka didapati barang bukti sebanyak 32 unit kendaraan roda dua.

“Dari 32 motor ini, 10 diantaranya sudah diidentifikasi artinya nomor rangka dan nomor mesinnya sudah kita datakan semua dan ini sudah ada laporan polisinya,”ujar Kapolres Sorong.

Kapolres menuturkan, tersangka bukan baru saja mencuri dengan kekerasan (begal) tetapi pernah menjadi residivis dengan kasus yang sama, dengan modus operandi merampas kendaraan korban sambil melakukan pengancaman.

Dalam aksinya mereka berjumlah tiga orang dengan perannya masing-masing. Dua di antaranya, yakni R dan E kini masih dalam pencarian.

5077
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Tiga orang ini memiliki perannya masing-masing namun eksekutornya adalah tersangka Markus ini, beliau sendiri yang mengeksekusi kendaraan tersebut, dia juga yang melakukan pengancaman terhadap korban serta merampas kendaraan korban,”beber Kapolres.

Kapolres menambahkan, 32 kendaraan roda dua yang sudah di Mapolres Sorong dengan berbagai macam jenis dan merek itu akan disebarluaskan informasinya ke media, dengan mencantumkan nomor rangka kendaraan tersebut.

“Sehingga apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa mengecek motornya di Mapolres Sorong, baik yang hilang pada saat dibegal, lengah, ataupun teledor saat menyimpan kendarannya,”terang Kapolres.

Adapun pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni pasa 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.