Berita

NasDem, Demokrat, dan PKS Sepakati Koalisi Perubahan Tetapkan Anies Capres

×

NasDem, Demokrat, dan PKS Sepakati Koalisi Perubahan Tetapkan Anies Capres

Sebarkan artikel ini
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Rasyid Baswedan. (foto: Twitter/@AniesBaswedan).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menandatangani piagam Koalisi Perubahan kerja sama tiga partai pengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.

Setidaknya terdapat enam poin yang disepakati Koalisi Perubahan antara NasDem, Demokrat, dan PKS. Piagam kerja sama itu dibagikan oleh Wasekjend Partai Demokrat Jansen Sitindaon melalui akun Twitter-nya dikutip TeropongNews di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Adapun poin kerja sama Koalisi Perubahan ditandatangani oleh Ketum Partai NasDem Surya Paloh, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Dalam pernyataannya, ketiganya menyepakati atas dasar rasa tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan Indonesia yang terus-menerus menjadi lebih baik dan demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa sebagaimana termuat dalam UUD NRI Tahun 1945, serta setelah melalui proses panjang, dialog, pertukaran pikiran, dan suatu musyawarah yang penuh kebersamaan ketiga parpol bersepakat untuk:

  1. Bahwa Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS telah menyatukan tekad tujuan dan langkah perjuangan dengan membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan. KPP dibentuk sebagai tanggung jawab untuk memastikan kesinambungan pembangunan bangsa yang dimulai sejak kemerdekaan. Setiap lima tahun sekali rakyat Indonesia berkesempatan untuk menentukan arah pembangunan berikutnya dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur. KPP menyongsong kesempatan ini dengan mengambil langkah pembaharuan berisikan perubahan dan kesinambungan.
  2. Bahwa KPP telah mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029.
  3. Bahwa KPP memberikan mandat penuh kepada calon presiden Anies Baswedan untuk memilih calon wakil presiden dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan pemilu 2024 dengan kriteria sebagai berikut. (1) berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi dan tingkat kerentanan politik yang rendah. (2) berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi. (3) berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif. (4) memiliki visi yang sama dengan calon presiden. (5) berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.
  4. Bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama KPP akan menyelenggarakan deklarasi mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024-2029.
  5. Bahwa kepada calon presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerjasama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya dapat memperluas basis dukungan politik.
  6. Bahwa untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Tim Kecil).