Berita

Merasa Dirugikan, PT CKF Kecam Perbuatan Bank Arfindo

×

Merasa Dirugikan, PT CKF Kecam Perbuatan Bank Arfindo

Sebarkan artikel ini
Developer PT CKF, Leni Wanda didampingi kuasa hukumnya Albert Fransstio. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – PT. Cahaya Keemasan Fadilah (CKF) menanggapi keresahan user perumahan CKF yang rumahnya dipasangi plang oleh pihak Bank.

Hal itu disampaikan oleh Albert Fransstio,S.H,, selaku kuasa hukum PT. CKF saat melakukan pertemuan dengan user perumahan CKF yang berlokasi di belakang UT, Kelurahan Klamana, kilometer 13 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (16/5/2023).

”Tanah yang dipermasalahkan atau yang diklaim Arfindo saat ini masih status hak miliknya PT. CKF. Kalau kita punya tanah yang ditanya orang pasti sertifikat,”ujar Albert.

Menurutnya, jika pihak Bank Arfinfo menjadikan objek tanah tersebut sebagai jaminan dan ditandatangani perjanjian kreditnya oleh pimpinan PT. CKF, semestinya sudah dilakukan eksekusi lewat gugatan perdata.

”Terkait objek yang dipermasalahkan, kenapa tidak digugat atau eksekusi, tunjukan kepada kami perjanjian kredit tersebut atas nama siapa. Biasanya kalau kita terlambat melakukan pembayaran pasti ada somasi, tapi sampai saat ini bapak ibu masih tinggal nyaman di sini,”ucapnya.

5070
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Terkait pemasangan plang, menurut Albert boleh-boleh saja namun semuanya kembali kepada siapa pemegang sertifikat.

”Jadi bapak ibu tidak usah khawatir, silahkan tinggal di sini dengan nyaman. Terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan sedang berjalan dan terkait keperdataannya kita sedang menyusun langkah-langkah selanjutnya,”katanya.

Pada kesempatan yang sama Developer PT CKF, Leni Wanda mengatakan bahwa berdasarkan hasil uji forensik, tandatangan tersebut bukanlah tandatangan direktur PT. CKF. Ia menduga tandatangan tersebut diduga dipalsukan.

“Di hasil uji lab itu tidak tertulis dipalsukan, tetapi di situ tertulis bahwa tand tangan pak Sudirman (pimpinan PT.CKF) merupakan tandatangan yang berbeda. Jadi di sini ada tiga surat yang diduga dipalsukan tandatangannya. Salah satunya surat kuasa memasang hak tanggungan yang dibuat di bawah, berarti ada kredit senilai 2,6 miliar yang terjadi di bawah tangan. Artinya ini dibuat pihak bank tanpa sepengetahuan notaris,,”bebernya.

Tak hanya memalsukan tandatangan tersebut, Leni, juga mengungkapkan terjadi pula penarikan uang tunai tanpa sepengetahuannya.

“Kurang lebih kerugiannya hampir Rp400 juta dan penerimanya ini tidak ada kaitan dengan saya. Bahkan di sini terlihat ada nama dari pihak Paulus Untajana sebesar Rp136.”ungkapnya

Dikatannya, terdapat 15 slip transfer dan 2 slip penarikan uang pada Bank Arfindo, dan hal tersebut terjadi pada saat dirinya tengah menjalankan ibadah haji.

Oleh karena itu ia berharap pihak kepolisian juga dapat memproses laporan polisi yang telah dibuat melalui kuasa hukumnya.