Berita

Laitupa: Ada Upaya Hambat Proses PAW Anggota DPRD Malteng dari PAN

×

Laitupa: Ada Upaya Hambat Proses PAW Anggota DPRD Malteng dari PAN

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, saat menggelar konferensi pers, di Hotel Manise Ambon, Jumat (7/4/2023) malam. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Maluku, Wahid Laitupa menegaskan, ada upaya dari segelintir anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dari partai lain, yang ingin menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD setempat, Muhammad K Tehuayo, yang berasal dari PAN.

PAN sendiri akan mengganti posisi Muhammad K Tehuayo sebagai anggota DPRD Kabupaten Malteng, dengan Hj. Nurmiati Labusaleh dari daerah pemilihan Kecamatan Banda.

Namun sayangnya, upaya dari DPW PAN Provinsi Maluku ini untuk mem-PAW kadernya ini, diduga dihambat oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malteng dari partai lain, yakni Sukri Wailissa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sahabuddin Sayoto dari Partai Gerindra, dan Hasan Alkatiri dari Partai Golkar.

“Inikan sangat naif. Mestinya yang protes itu adalah orang-orang dari PAN, bukan dari mereka-mereka yang berasal dari luar partai. Saya berharap, sesama anggota DPRD harus menjaga kode etik itu. Jadi ada dua alasan kenapa sampai proses penundaan proses PAW. Pertama, ada sikap protes dari Muhammad K Tehuayo, dan ada kekuatan politik lain. Dan yang kedua, menunggu Ketua DPRD Malteng hadir di tempat. Bagi kami alasan penundaan ini tidak rasional,” tegas Laitupa kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers, di Hotel Manise Ambon, Jumat (7/4/2023) malam.

Dia mengaku, pihaknya telah mengetahui ada orang-orang tertentu, yang sengaja menghambat proses PAW, kendati mereka bukan berasal dari internal PAN.

5068
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurutnya, PAW Hj. Nurmiati Labusaleh ini adalah agenda DPRD Kabupaten Malteng yang sudah ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Mengingat SK Gubernur ini batas waktunya hingga tanggal 13 April 2023. Jika tidak ada langkah cepat untuk melakukan PAW, maka kami akan melakukan upaya hukum terhadap oknum-oknum yang sengaja menghalangi proses PAW tersebut. Bagi kami, ini ada sebuah tindakan melawan hukum,” tegas Laitupa.

Bukan saja itu, menurut Laitupa, pihaknya juga telah menyurati ketua-ketua DPW maupun DPD dari oknum-oknum, yang sengaja menghalangi proses PAW dimaksud.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya sangat bersyukur lantaran setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, maka proses PAW sudah bisa berjalan pada Senin (10/4/2023).

“Tetapi jika tidak, maka upaya hukum akan kami ambil, untuk memproses oknum-oknum yang sengaja menghambat proses PAW. Nah, kami juga sudah menyurati dan meminta ketua-ketua DPW maupun DPD dari oknum-oknum tersebut, untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka, yang tidak mengerti soal kode etik,” tandas Laitupa.