Berita

DPC GMNI Kota Sorong Barisan Arjuna-Dendy Resmi Terima SK dari Kemenkumham

×

DPC GMNI Kota Sorong Barisan Arjuna-Dendy Resmi Terima SK dari Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Perayaan dies Natalis DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Sorong yang ke-68 di Aula SMK YPK Imanuel, Rabu (23/3/2022). (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Sorong gelar dies natalis yang ke-68 di Aula SMK YPK Imanuel itu, Rabu (23/3/2022).

Pada peringatan dies natalis itu juga sekaligus mempertegas status organisasi tersebut adalah organisasi yang sah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ketua DPC GMNI Kota Sorong, Angky Dimara mengatakan bahwa terkait dengan masalah internal DPC GMNI kota Sorong yang disebut-sebut dualisme adalah hak masing-masing kader.

“Kalau dibilang bahwa GMNI ini dualisme saya pikir itu persepsi teman-teman masing-masing. Karena saat ini GMNI kota Sorong hanya memiliki satu Surat Keputusan (SK) kemenhumkam bukan 2. Maka tidak ada yang namanya dualisme,”tegas Angky.

Menurutnya GMNI yang sah adalah GMNI barisan Arjuna-Dendy dengan dengan tagar #workingideology, dan DPC GMNI kota Sorong saat ini berada di berada di bawah komando pusat yaitu barisan Arjuna Dendy.

5093
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Terkait dengan upaya-upaya yang saya akan lakukan semua saya kembalikan kepada kader dan anggota, bahwa saudara-saudari, bung-bung semua punya hak untuk memilih. Tapi hari ini saya mau pastikan bahwa kami berdiri di atas legalitas yang jelas,”jelasnya.

Kendati telah memiliki legalitas yang jelas, Angky tidak bermasud mengkerdilkan siapapun yang ada di dalam kader DPC GMNI kota Sorong. Menurutnya, semua kader berlatarbelakang yang sama, yakni mahasiswa, yang sudah pasti paham mana organisasi yang diakui negara.

Sementara itu, DPC GMNI Kabupaten Sorong, Yeheskiel Kalasuat mengatakan, bahwa para kader yang baru terlibat di dalam GMNI sudah di diajarkan terkait mekanisme anggaran rumah tangga, untuk proses regenerasi yang berasas kepada sosial demokrasi, nasionalisme dan ketuhanan

“Jadi yang perlu kita kerjakan adalah membakar semangat juang marhainisme itu sendiri, bagaimana mereka di lintas komisariat bisa lebih fokus kepada cara kerja dasar. Misal kalau dia dari komisariat hukum ya dia fokus ke hukum,”ucapnya.

Sementara untuk pengkaderan di wilayah Kabupaten Sorong, kata Yeheskiel, pihaknya masih fokus untuk menjaring mahasiswa dari berbagai Universitas.

“Karena DPC GMNI kabupaten Sorong masih awal, kita akan melakukan konsolidasi-konsolidaisi organisasi untuk membentuk komisariat-komisariat di tingkat Universitas,”ujarnya.

Terlepas dari itu, selanjutnya DPC GMNI kabupaten Sorong dengan kaum marhainisme akan mengawal kelompok-kelompok yang tertindas seperti permasalahan masyarakat adat yang menyangkut tanah, dan hutan, juga buruh, tani, dan nelayan. Serta penyakit masyarakat lainnya seperti aibon, dan begal

“Itu akan terus disuarakan ,”pungkasnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPD PA GMNI Papua Barat, Yoseph Titirlolobi juga ikut menegaskan bahwa GMNI dibawah kepemimpinan Arjuna-Dendy merupakan organisasi yang sah dan diakui oleh negara berdasarkan SK dari Kemenkumham.

Yang tentunya dipimpin oleh DPC GMNI Kota Sorong dan Kabupaten Sorong yang dipimpin oleh Angky Dimara dan Yehezkiel Kalasuat.

“Keluarnya SK ini kan merupakan hasil dari kongres GMNI di Ambon. Saat itu Arjuna – Dendy yang saat itu baru saja terpilih langsung mendaftarkan GMNI ke Kemenkumham yang akhirnya berujung pada keluarnya SK,”terang Yoseph.

Yoseph menegaskan, dengan keluarnya SK milik DPC GMNI kota Sorong ini harusnya menjadi ‘warning’ bagi pemerintah untuk tidak pikir panjang lagi jika ingin membantu organisasi kemahasiswaan ini.

“Ini juga sekaligus pembelajaran bagi pemerintah untuk tidak mendukung serta membantu mereka yang tidak diakui oleh hukum dan negara,”tandas Yoseph.