Berita

BPJS Kesehatan Merauke Sosialisasikan Perpres Ini Bagi Pelaku Usaha Swasta

×

BPJS Kesehatan Merauke Sosialisasikan Perpres Ini Bagi Pelaku Usaha Swasta

Sebarkan artikel ini
Pembukaan sosialisasi terpadu oleh Kadisnakertrans Merauke, Kleopas Ndiken. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Kesehatan Cabang Merauke melaksanakan sosialisasi terpadu Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan melibatkan Kejaksaan Negeri Merauke, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Didalamnya membahas beberapa kebijakan, dan relaksasi pembayaran iuran kepesertaan serta memperkenalkan elektronik data badan usaha atau edabu mobile yang bisa diakses melalui handphone untuk menambah kepersetaan dan lain-lain.

“Sosialisasi diberikan kepada pelaku usaha, atau pemberi kerja yang berkewajiban untuk melindungi setiap karyawan dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” terang Kepala Kantor Cabang BPJS Merauke, Erfan Chandra Nugraha pada sela-sela kegiatan di Swissbel Hotel Merauke, Rabu (24/6).

Ketika situasi pandemi Covid-19, kata Erfan, terjadi banyak badan usaha swasta mulai menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dari 500 badan usaha yang sebelumnya bayar iuran sekitar 98 persen turun menjadi 80 persen.

“Artinya, ada 12 persen badan usaha yang terdampak. Dalam posisi seperti ini, BPJS menjelaskan bahwa ada kebijakan bagi yang sudah menunggak lebih dari enam bulan, bisa membayar dulu untuk enam bulan, sisanya dilanjutkan di 2021,” tuturnya.

5102
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Merauke, Kleopas Ndiken mengatakan, mendaftarkan kepesertaan karyawan menjadi kewajiban pemberi kerja.

Ia menyebut, jumlah yang sudah terdaftar dari badan usaha swasta sekitar 17.000 peserta. Namun, masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk itu, pihak swasta selaku pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerjanya agar tidak terkena sanksi administrasi.

“Nanti kita koordinasikan dengan Dinas PTSP untuk memberikan sanksi administrasi entah pencabutan ijin usaha atau sanksi berat. Tapi diawali dengan teguran atau peringatan,” tegas Kleopas.

Persoalan lain terjadi selama pandemi Covid-19. Dampak Covid terjadi pemutusan kerja bagi tenaga kerja swasta. Disnaker Trans menerima pengaduan dari enam karyawan yang mengalami pemutusan kerja. Lima pengadu sudah difasilitasi dinas dan telah ada kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan karyawan.

“Tinggal satu di antaranya masih dalam proses untuk mencari solusi terbaik. Ke enam pengadu tersebut bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Merauke,” imbuhnya.