275 Liter Miras Jenis Sopi Diselundupkan Di Dalam Karung Berisi Jahe Dan Petatas

barang bukti Miras Sopi yang diamankan di Sat Narkoba Polres Sorong Kota. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Sat Narkoba Polres Sorong Kota berhasil mengagalkan penyelundupan 275 liter Minuman Keras (Miras) jenis Sopi dari Ambon di Pelabuhan Sorong, Selasa (22/9/2020).

Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Syarief saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2020) membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelundupan Miras tersebut. Achmad mengatakan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan satu orang pelaku berinisial WT.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan undang-undang RI nomor 18 tentang pangan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kita sudah naikkan kasusnya ke proses sidik, tinggal tunggu pengiriman berkasnya ke kejaksaan, ” ujar Iptu Achmad Syarief.

Achmad membeberkan, agar bisa mengelabuhi petugas, Miras yang diangkut menggunakan KM. Tahitu dari Ambon tujuan Sorong tersebut dimasukkan ke dalam karung yang berisi petatas dan jahe.

“Kita gagalkan saat Miras tersebut di drop dari kapal ke mobil truck, dan rencana akan disebarkan di wilayah Sorong Kota. Saat ini juga gencar lakukan razia dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang kondusif jelang jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020,” jelas Achmad.

Meskipun Kota Sorong tidak menyelenggarakan Pilkada di tahun ini, pihaknya akan terus berupaya memberantas Miras agar tidak menyebar hingga ke beberapa wilayah yang ada di Papua Barat.

“Memang kota Sorong tidak masuk tahap Pilkada tahun ini, tapi kita mencegah peredarannya agar tidak menyebar ke wilayah Sorong lainnya,” terang Achmad.