TEROPONGNEWS. COM – SORONG – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Sorong Barat, AKP AMH dinyatakan lengkap 2 atau P21.
Dikonfirmasi terkait tahap 2 itu, Haris Suhud Tomia selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan telah dilakukannya P21 dari kasus penganiayaan tersebut.
Haris mengatakan bahwa pada hari Kamis 11 Juni 2020, sekitar pukul 15.00 WIT, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik polres Sorong kota dengan tersangka atas nama AKP AMH. Dimana setelahnya lanjut Haris, pihaknya kemudian menerima pelimpahan tahap 2, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka yang saat ini sedang dititipkan di Mapolres Sorong Kota.
“Kemarin perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan, yang mana saat ini kita tinggal menunggu jadwal sidang. Rencananya kalau tidak ada halangan, minggu depan kita sudah sidang,” kata Haris dari balik telephone genggamnya, Jumat (19/6).
Sementara itu, Willem Marco Erari, S. H, M.H,.selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong sekaligus Majelis Hakim yang dipercayakan menangani sidang dari kasus penganiayaan itu, belum dapat memberikan keterangan secara terperinci. Karena menurutnya, berkas dari kasus yang menyeret nama mantan Kapolsek Sorong Barat itu baru saja ia terima pada hari Kamis, 18 Juni 2020.
Dijelaskan Willem saat ini pihaknya baru menentukan jadwal sidang dari kasus tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan hari Selasa 23 Juni 2020.
“Rencana sidangnya Selasa minggu depan. Bahkan kalau JPUnya siap, Selasa minggu depan kita sudah bisa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Itupun bisa saja ditunda kalau terdakwa menghadirkan penasehat hukum karena keberatan dengan dakwaan yang ditujukan padanya,” jelas Willem yang ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (19/6).
Sebelumnya Seorang oknum perwira Polres Sorong Kota berinisial AMH yang tak lain adalaha mantan Kapolsek Sorong Barat harus berurusan dengan hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan . Pelaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut, diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang teman wanitanya berinisial B (42).
Atas perbuatannya, Alexander harus meringkuk di ruang tahanan Propam Polres Sorong sejak 28 Januari 2020, selama proses hukumnya berlangsung.
Insiden penyekapan dan penganiayaan korban B, terjadi dikontrakan pelaku pada Desember 2019 lalu. Korban mengaku disekap oleh AKP AH sejak tanggal 13 – 23 Desember 2019. Selama itu juga dirinya diancam, dianiaya, dan kalung emas seberat 17 gram miliknya dirampas oleh AKP AMH.
Menurut B, selain dianiaya dirinya juga disuruh oleh pelaku untuk telanjang dan berdiri dengan kaki sebelah hingga pagi, push up dengan keadaan tangan bengkak, hingga menjliat lantai. Mirisnya, pelaku dengan santai mengabadikan semua hal-hal aneh yang ia perintahkan dengan menggunakan telephone genggamnya.
Tidak hanya itu, B juga mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa untuk makan kecoa, sampai menyuruhnya meminum air dari penampungan di kamar mandi. Korban juga mengaku bahwa rambutnya juga digunting oleh AKP AMH. Ia juga mengancam jika korban tidak melakukan itu semua, AKP AMH akan menembaknya dengan pistol.
B mengungkapkan bahwa setiap kali menganiaya dirinya, pelaku selalu beralasan jika ia melakukan semua itu karena merasa cemburu kepada seorang pria, yang ia tuduh sebagai selingkuhannya. Tidak hanya tuduhan selingkuh yang tidak berdasar kata B, pelaku juga menuding dirinya memiliki rencana untuk membunuh pelaku dengan cara meracuni menggunakan tanah kuburan.
.