Berita

Ambil Sampel, Korsupgah KPK On The Spot ke Wajib Pajak

×

Ambil Sampel, Korsupgah KPK On The Spot ke Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (korsupgah) KPK Wilayah V, Dian Ali saat melakukan on the spot ke wajib pajak, Selasa (27/9/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Wilayah V melakukan on the spot wajib pajak pada tiga sampel yang dianggap dapat menjadi contoh, yakni Jakarta Baru, Sari Gurih Lateri, dan Aser Gedung Buku Kadewatan.

Kegiatan ini bertujuan, agar segala permasalahan terkait dengan penunggakan pajak Bumi dan Bangunan (PBB), aset yang disalahgunakan, dan pemasangan alat perekam transaksi secara online/ofline (Bill) dapat terselesaikan dan menjadi contoh bagi yang lainnya.

“Tiga saja sebagai sampel, karena kita akan mengundang pelaku usaha, untuk menyampaikan peraturan walikota tentang kewajiban menggunakan sistem untuk melaporkan pajaknya,” ungkap Ketua Korsupgah KPK Wilayah V, Dian Ali kepada wartawan, di Ambon, Rabu (28/9/2022).

Ali menguraikan, on the spot pada sampel pertama yakni; PT Jakarta Baru Group ini, terkait dengan PBB. Terdapat tiga lahan lain yang dimiliki oleh perusahaan ini, yang belum dibayar, sehingga tujuan kegiatan ini agar pemilik dapat melunasi tiga lahan tersebut.

“Memang lahan ini (JB Group) telah dilunasi, akan tetapi pemiliknya masih memiliki tiga lahan lainnya yang belum diselesaikan, sehingga diharapkan dapat dibayar juga tiga lahan lainnya,” ungkap Ali.

5069
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Lebih lanjut dia menambahkan, pendampingan wajib pajak ini bertujuan agar menjadi contoh bagi usaha lainnya.

“Tujuan kenapa kita pendampingan ke lapangan pasang plang juga biar kedepan para wajib pajak yang lain tidak lagi berlambat-lambat atau menunda-nuda, atau tidak membayar pajak atau jangan sampai ada moral hazab karena tidak membayar,” pintanya.

Sementara itu, pada sampel kedua Ali telah menanganinya dengan memasang stempel kepemilikin aset pada gudang buku yang dialihfungsikan menjadi rumah tinggal tiga kepala keluarga (KK). “Yang penting dikasih tanda dulu hari ini, informasikan ini adalah aset pemda,” bebernya.

Selanjutnya, pada sampel ketiga yakni, Restaurant Sari Gurih yang berlokasi di Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, langsung dipasang alat perekam transaksi secara online/offline (bill), yang berfungsi sebagai alat bantu pengawasan dan pendampingan.

“Selama ini yang kita dengar seperti Sari Gurih (SG) belum menggunakan sistem (alat perekam transaksi secara online/offline), padahal ini termasuk salah satu (tempat usaha) yang paling ramai kalau di Kota Ambon,” jelasnya.

Saat disinggung perihal, baru terpasang sistem tersebut di restaurant ini, langsung dijawab oleh De Fretes selaku kadis teknis yang bertanggung jawab. Katanya, harus ada penyesuaian sistem terlebih dahulu.

“Jadi kenapa baru terpasang? Karena ada penyesuaian sistem aplikasi yang punya disini dengan alat yang dipasang. Nah, justru itu terlambat. Tetapi syukurlah sudah bisa dioperasikan,” tandasnya.

Dia menambahkan, sudah ada beberapa jenis usaha yang terbilang ramai pengunjung selain sari gurih, yang telah memasang alat tersebut.

“MCD, Hotel Kamari, Hotel Rumah Beta, Imperial, Sari Gurih, dan beberapa tempat lainnya. Untuk waktu jangka panjang, kita upaya semua usaha akan memasang alat ini,” tandas de Fretes.