TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo atau Bamsoet menuturkan rapat koordinator wilayah (Korwil) bersama pengurus KADIN daerah dan asosiasi KADIN seluruh Indonesia, sepakat mengusulkan perubahan atau revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang KADIN dalam Rapimnas KADIN Indonesia yang akan digelar Minggu (1/12/24). Revisi UU No. 1 tahun 1987 merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia di tengah perubahan global yang cepat.
“Revisi UU tentang KADIN adalah langkah yang krusial dalam menyesuaikan diri dengan perubahan yang cepat di lingkungan bisnis. Kami sudah siapkan naskah akademik dan akan menjadi inisiatif DPR. Dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha modern, sifat inklusif, dan tuntutan global, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu bekerjasama untuk menyusun undang-undang yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Bamsoet usai mengikuti Rapat Korwil KADIN Indonesia di Jakarta, Sabtu (30/11/24).
Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, salah satu alasan mendasar untuk merevisi UU KADIN adalah perubahan dalam struktur ekonomi dan industri. Globalisasi dan digitalisasi telah membawa dampak signifikan terhadap cara bisnis beroperasi. Di era digital ini, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta startup teknologi semakin mendominasi pasar. UU KADIN yang ada saat ini belum cukup memberikan dukungan bagi UMKM untuk bersaing di pasar global. Revisi UU KADIN diperlukan agar dapat mengakomodasi inovasi dan memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka di ranah digital.
“Tantangan globalisasi juga menjadi faktor yang mendorong perlunya pembaruan regulasi. Pasar internasional semakin terbuka dan kompetisi semakin ketat. KADIN Indonesia perlu memastikan dapat berfungsi sebagai lembaga yang tidak hanya mendukung pengusaha domestik, tetapi juga memfasilitasi pelaku usaha untuk bersaing secara global. Karenanya, revisi UU KADIN harus mencakup aspek-aspek kerjasama internasional, promosi ekspor, serta perlindungan terhadap produk dalam negeri,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, alasan perlunya revisi UU KADIN karena adanya tuntutan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih inklusif. Saat ini, banyak pelaku usaha yang tidak terdaftar dalam KADIN atau merasa terpinggirkan karena berbagai alasan administratif dan finansial. Undang-undang yang lebih progresif dan inklusif dapat memungkinkan lebih banyak pelaku usaha untuk bergabung dan berpartisipasi dalam kegiatan KADIN.
Hal ini pada gilirannya akan memperkuat kapasitas organisasi dan memperluas jaringan antara pelaku usaha di berbagai sektor.
“Selain itu, perkembangan peraturan perundang-undangan internasional juga memiliki dampak signifikan terhadap kebutuhan akan revisi UU KADIN. Dengan adanya berbagai perjanjian perdagangan internasional, KADIN perlu beradaptasi untuk mendukung pengusaha dalam menghadapi tantangan global. Revisi undang-undang harus menekankan pada kompetisi sehat, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan dukungan terhadap investasi luar negeri,” tuturnya.