TEROPONGNEWS.COM, SORONG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon Gubernur PBD.
Pembatalan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 105 tahun 2024, yang merevisi SK KPU nomor 78 tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.
Pieter Ell, Kuasa Hukum KPU PBD, membenarkan keputusan tersebut. Keputusan ini dibuat berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dalam surat nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2023, mengenai Pelanggaran Administrasi.
Surat ini kemudian dikoreksi oleh Bawaslu dengan Surat Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024, untuk memperbaiki penulisan tahun pada surat rekomendasi sebelumnya.