TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 dan Terdakwa Amanna Gappa, yang menjabat pada periode 2017-2018, divonis 4 sampai 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (25/11/2024).
Majelis menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar Hakim Ketua Djuyamto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada masing-masing terdakwa dengan subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar untuk Nur Setiawan dengan subsider satu tahun kurungan, serta Rp3,29 miliar untuk Amanna Gappa dengan subsider dua tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) serta ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Sementara, hal meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Swbelumnya, masing-masing terdakwa dituntut tujuh tahun serta delapan tahun penjara.
Selain itu, dua terdakwa lain dari pihak swasta turut divonis dalam kasus yang sama. Mereka adalah Arista Gunawan selaku Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, dan Freddy Gondowardojo sebagai Beneficial Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya serta PT Mitra Kerja Prasarana.
Arista Gunawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Freddy Gondowardojo dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,53 miliar dengan subsider satu tahun enam bulan kurungan.
Perbuatan keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus korupsi ini melibatkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikerjakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2017-2023. Akibat perbuatan para terdakwa, proyek tersebut mengalami kerugian keuangan negara yang signifikan. ***