Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Tiga Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Jadi Tersangka Suap

×

Tiga Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Jadi Tersangka Suap

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA –– Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi.

“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, AH, dan M,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers, Rabu (23/10/24).

Example 300x600

Adapun ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.

Selain 3 hakim, seorang pengacara Ronald Tannur berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka. LR dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia akan ditahan di Rutan Kejati Timur. ***

Example 300250
Example 120x600