TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA –– Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, AH, dan M,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers, Rabu (23/10/24).
Adapun ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.
Selain 3 hakim, seorang pengacara Ronald Tannur berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka. LR dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia akan ditahan di Rutan Kejati Timur. ***