TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menyebut Kota Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bisa menjadi twin cities atau sister city. Menurutnya hal tersebut mengacu pada Undang-undang (UU).
Adapun Pramono merespons Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengutarakan ide twin cities agar menerapkan di Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jadi, Jakarta sesuai Undang-undang tidak menjadi twin cities dengan IKN terutama,” ujar Pramono kepada awak media di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Pramono menuturkan, konsep tersebut biasanya diterapkan antara suatu kota dalam negeri dan luar negeri. Pasalnya saat ini Jakarta tengah melalukan transisi pemerintahan yang berpindah ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
“Jadi, kalau ada sister company (city) menurut saya enggak bisa,” tutur Pramono.
“Karena kalau pengalaman sister company (city) itu harusnya dengan di luar negeri, masa ini dalam negeri,” sambungnya.
Pramono menambahkan, jika kembali mengacu terhadap UU, jelas peruntukannya IKN untuk ibu kota negara. Lalu, Jakarta sendiri akan menjadi kota global dan pusat perekonomian Indonesia.
“Karena kedudukan IKN dalam undang-undang sudah jelas sekali bahwa IKN menjadi ibu kota negara dengan undang-undang nomor 2 tahun 2024 menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional,” kata dia memungkasi.***