Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPILKADA 2024

Pengacara Matheus Aitem dan Dolfinus Aitem Lapor Dugaan Pidana Pilkada ke Bawaslu PBD

×

Pengacara Matheus Aitem dan Dolfinus Aitem Lapor Dugaan Pidana Pilkada ke Bawaslu PBD

Sebarkan artikel ini
Pengacara Mathius Aitem dan Dolfinus Aitem saat membuat laporan dugaan Pidana Pilkada ke Bawaslu Papua Barat Daya
Pengacara Mathius Aitem dan Dolfinus Aitem saat membuat laporan dugaan Pidana Pilkada ke Bawaslu Papua Barat Daya
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Diduga kasus pembakaran Kantor Distrik Waigeo Utara Aitem bupaten Raja Ampat pada 30 September 2024 dipicu oleh terbitnya, surat pergantian kepala Kampung Darumbab, Dolfinus Aitem dan pergantian kepala Distrik Waigeo Utara, Matheus Aitem oleh Bupati Raja Ampat.

Langkah hukum pun diambil oleh Matheus Aitem dan Dolfinus Aitem melalui kuasa hukumnya, Loury da Costa ke Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan dugaan pelanggaran pidana Pemilukada Provinsi Papua Barat Daya.

Example 300x600

Lembaga Bantuan Hukum PBHKP Sorong yang diberi kuasa oleh Matheus Aitem dan Dolfinus Aitem melaporkan dugaan pelanggaran Pidana Pemilukada ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan secara resmi telah memasukkan aduan ke Kantor Bawaslu Papua Barat Daya, Jumat (11/10/2024).

Mantan Kepala Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat ,Matheus Aitem melalui kuasa hukumnya, Loury da Costa membuat laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilukada ke Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Keduanya melaporkan Calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati ke Bawaslu Papua Barat Daya, Jumat, 11 Oktober 2024

Pengacara Matheus Aitem dan Dolfinus Aitem , Loury da Costa mengatakan, pembakaran yang dilakukan oleh Dolfinus Aitem dipicu adanya surat pergantian Kepala Distrik dan Kepala Kampung.

Loury menilai, seharusnya, Abdul Faris Umlati sebagai Bupati Raja Ampat tak boleh mengeluarkan SK pergantian Kadistrik dan Kepala Kampung 6 bulan menjelang penetapan cagub dan cawagub PBD.

Hal ini, kata dia, diperkuat oleh surat Bawaslu Raja Ampat Nomor 013/PM.03.02/KET.PBD.03/09/2024 tanggal 03 September 2024.

” Enam bulan sebelum penetapan cagub dan cawagub, kepala daerah dilarang melakukan pergantian atau rotasi pejabat. Itu dilarang, ada sanksi pidana yang telah diatur dalam UU Pilkada,” ujar Loury.

Ia pun mengaku bahwa tim pengacara Dolfinus Aitem sepakat melaporkannya ke Gakkumdu untuk kemudian ditindaklanjuti mengingat ada dugaan pidana yang dilakukan.

Loury juga mengaku bahwa laporannya telah diterima salah satu staf Bawaslu PBD, Yeheskel Jitmau.

Loury berharap, laporan ini segera diproses dan di tingkatkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya diketahui Pencopotan Matheus Aitem tertuang dalam Surat Penunjukan Bupati Raja Ampat nomor 800.1.3.1/005/BKPSDM-RA/2024 tanggal 17 September 2024. Dimana Bupati Raja Ampat menunjuk Agustinus Weju sebagaj Plt Kadistrk Waigeo Utara.

Tak hanya itu melalui Surat Penunjukan nomor 100/280/BUP-RA/SETDA tanggal 02 Agustus 2024, Bupati Raja Ampat mengganti Dolfinus Aitem dari jabatannya sebagai kepala kampung Darumbab, Distrik Waigeo Utara dan menunjuk Mathias Louw sebagai penggantinya.

Sayangnya pencopotan Matheus Aitem di duga mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

Example 300250
Example 120x600