TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur melakukan eksekusi terhadap terpidana Rifatun binti Suparyono ke Lapas Kelas IIB Blitar pada Selasa (8/10/2024).
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 3617/K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 Junto putusan Pemgadilan Tinggi Surabaya nomor: 1436/PID.SUS/2023/PT.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Menyatakan terpidana Rifatun Binti Suparyono yang telah terbukti melakukan tindak pidana menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dan membiarkan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak,” ucap Kasie Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro.
Jaksa Prabowo mengatakan terpidana Rifatun melanggar Pasal 296 KUHP dalam dakwaan ke satu dan Pasal 88 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dalam dakwaan kedua penuntut umum.
“Bahwa terpidana adalan pemilik Hotel Hakim dan Karaoke dengan fasilitas 3 kamar karaoke dan 20 kamar penginapan telah melakukan perbuatan memfasilitasi memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dan mengeksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 2 orang pemandu lagu yang masih berusia di bawah 18 tahun (anak),” jelasnya.
Terpidana Rifatun, kata Kasie Intel Prabowo, diamankan oleh tim jaksa eksekutor di hotel miliknya di Jalan Nasional III, Darungan, Selorejo Kabupaten Blitar.
“Untuk selanjutnya langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Blitar guna proses pelaksanaan putusan (eksekusi) di Lapas Kelas II B Blitar selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 5 bulan penjara,” pungkas dia. ***