Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

MRPBD: Upaya Hukum Akan Terus Dilakukan MRP Terhadap KPU PBD

×

MRPBD: Upaya Hukum Akan Terus Dilakukan MRP Terhadap KPU PBD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) menegaskan bahwa upaya hukum akan terus dilakukan oleh MRP terhadap Keputusan Komsi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, Tertanggal 22 September 2024.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua MRPBD, Alfons Kambu. Di mana, sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, MRP memiliki kedudukan hukum dalam Undang-Undang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan Orang Asli Papua pada setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Example 300x600

“Oleh karena itu, maka melalui kuasa hukum MRP telah mengajukan Gugatan Intervensi pada pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara manado pada Perkara Nomor : 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. tertanggal 4 Oktober 2024, hal ini diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, namun demikian Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Putusannya menolak MRP masuk sebagai Pihak dengan dalil MRP bukan Pihak dalam Sengketa Adminitrasi Pemilihan,”jelasnya, Selasa (22/10/2024).

Alfons mengungkapkan, sejauh ini MRP belum menggugat keputusan KPU Nomor 78 Tahun 20024, tentang Penetapan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, yang mengabaikan keputusan MRP nomor 10 Tahun 2024. Di mana dalam keputusan MRP, jelas telah menyatakan bahwa Abdul Faris Umlati,S.E.M.M. dan Dr.Ir.Petrus Kasihiw.M.T. tidak memenuhi syarat Orang Asli Papua sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya;

PTUN tinggi Manado juga telah memutuskan menolak Gugatan Penggugat dalam perkara Nomor : 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, tertanggal 21 Oktober 2024, antara Penggugat atas nama Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje, melawan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya, sebagai tergugat.

“Dalam hal itu, maka MRP telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta dengan Tergugat KPU-RI, KPU Papua Barat Daya dan sejumlah pihak terkait, dalam hal sengketa Kewenangan badan/Lembaga pemerintah sebagai mana diatur dalam dalam Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Perma No.2 Tahun 2019, tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige overheiddaad),”tegasnya.

Selaku ketua Majelis Rakyat Papua, yang diamanahi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang OTSUS Papua, untuk menjaga harkat, martabat dan hak-hak orang asli papua agar tidak dirampas dengan cara-cara kotor dan keji, Alfons menghimbau kepada seluruh rakyat Papua pada umumnya dan Papua Barat Daya khususnya untuk memberikan doa, dukungan kepada kami MRP perjuangan ini.

Example 300250
Example 120x600