Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Merasa Tidak Membunuh Mirna, Jessica Wongso Ajukan PK

×

Merasa Tidak Membunuh Mirna, Jessica Wongso Ajukan PK

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/24).

“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peinjauan kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ucap Otto Hasibuan.

Example 300x600

Otto mengatakan bahwa Jessica masih memiliki hak untuk mengajukan PK. Jessica kata Otto, merasa tidak melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

“PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat,” tuturnya.

Jessica menyebut semua gugatannya diurus oleh kuasa hukum. Dia berharap hakim mengabulkan PK yang diajukan.

“Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, udah itu saja sih,” ucap Jessica.

Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasus dia menghebohkan publik karena kematian Mirna didasari atas adanya sianida dalam kopi.

Nama Jessica sempat menghebohkan publik lagi usai adanya film dokumenter tentang kasus tersebut. Sejumlah masyarakat sempat mempertanyakan kebenaran dalam kasus itu usai film tersebut viral. ***

Example 300250
Example 120x600