TEROPONGNEWS.COM; JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang perdana praperadilan antata Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (15/10/2024).
Dalam praperadilan itu MAKI akan mempersoalkan mengapa jajaran Jampidsus Kejagung tidak menetapkan pengusaha berinisial RBS dalam perkara korupsi pertambangan PT Timah Tbk.
“Pertama RBS belum dipanggil sebagai saksi di Pengadilan meskipun telah dilakukan pemeriksaan saksi saat penyidikan di kantor Kejaksaan Agung RI,” ucap Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI dalam siaran persnya, Senin (14/10/2024).
Kemudian Boyamin melanjutkan, belum ditetapkanvRBS sebagai tersangka padahal semestinya cukup bukti dan telah disebut dalam beberapa dakwaan tersangka lain dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Ketiga Jampidsus tutup mulut atas perkembangan penanganan perkara RBS sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” pungkas Boyamin. ***