Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kok Bisa, Saksi Panitera MA Tidak Kenal dan Tidak Bertemu dengan Terdakwa?

×

Kok Bisa, Saksi Panitera MA Tidak Kenal dan Tidak Bertemu dengan Terdakwa?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Mahkamah Agung dengan terdakwa Marthen Napang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).

Dalam persidangan di depan Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, Marthen Napang mengaku tidak mengenal Febri Widjajanto Panitera Mahkamah Agung, yang disebut-sebut sebagai pihak yang berhubungan dengan dirinya dan mengirim e-mail terkait putusan perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017, yang diurus oleh Marthen.

Example 300x600

“Saya tidak mengenal Pak Febri dan tidak pernah bertemu,” ucap Marthen.

Hal tersebut dia sampaikan seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Febri Widjajanto saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

“Saksi saat diperiksa mengaku tidak mengenal Pelapor Dr. John Palinggi maupun terdakwa dan tidak pernah terlibat dalam perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017,” kata JPU menyitir keterangan yang disampaikan Febri.

Febri juga memastikan bahwa putusan perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017 adalah ditolak, bukan kabul seperti yang disampaikan terdakwa kepada Jhon Palinggi. Pun 4 berkas putusan MA yang konon ditunjukkan terdakwa ke Pelapor selain palsu juga tidak menggunakan model surat putusan yang lazim di MA.

Di persidangan Marthen juga mengaku tidak tahu menahu dengan 4 surat putusan MA yang dipalsukan. “Saya tidak tahu soal ke-4 surat itu,” kata Marthen dengan suara berat.

Konon kabarnya, saat di kantor pelapor, Marthen sempat menunjukkan 12 putusan MA dari kasus yang berhasil ia urus. Diduga kuat itu untuk meyakinkan Pelapor bahwa terdakwa sudah ‘langganan’ urus kasus di MA.

Lantaran percaya, Jhon kemudian menyerahkan pengurusan kasus orang-tua angkatnya Aki Setiawan kepada terdakwa. Lantaran percaya dengan ucapan terdakwa Marthen. Untuk biaya pengurusan orang tua angkatnya, Jhon pun mengeluarkan dana hingga Rp950 juta sebagai dana operasional dan fee terdakwa sebagai pengacara. ***

Example 300250
Example 120x600