TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Wajah Mahkamah Agung kembali dipermalukan oleh perangai oknum personilnya sendiri. Sebab, pihak Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap tiga oknum hakim yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (23/10/24).
Bahkan, ketiga oknum “Yang Mulia” yang teŕkena operasi tangkap tangan (OTT) merupakan majelis hakim yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Majelis hakim yang memutuskan vonis tersebut terdiri dari tiga orang, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sofyan
Terkait hal itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Dr Yanto SH MH menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut saat ini sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Pak Wakil saya telpon, karena banyak rekan wartawan yang tanya. Nah, karena berita santer lalu saya tanya lagi, dia bilang baru saja dipanggil ke Kejaksaan,” ujar Yanto di Jakarta, Rabu malam.
Sebelumnya, Yanto menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut masih berada di Pengadilan Negeri Surabaya.
Diberitakan, sebelumnya Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan aparatnya melakukan operasi tangkap tangan kepada empat hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur.
“Betul,” ucap Febrie Adriansyah.
Febrie meluruskan pemberitaan dalam OTT tersebut. Pihaknya mengamankan 4 orang diantaranya beberapa hakim PN Surabaya. “Empat orang yang diamankan,” tukasnya.
Adapun hakim PN Surabaya tersebut disebutkan berinisial HA, D dan M. Kini hakim tersebut telah diamankan dan dibawa jaksa ke Polda Jawa Timur yang personilnya diminta bantuan kejaksaan untuk melakukan penangkapan tersebut. ***