Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumLingkungan

Gudang Kayu Milik PT Mancaraya Di Kampung Sayosa Memiliki Ijin Resmi

×

Gudang Kayu Milik PT Mancaraya Di Kampung Sayosa Memiliki Ijin Resmi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT.MAM, Albert Fransstio, S.H bersama Mardin, S.H., M.H
Kuasa Hukum PT.MAM, Albert Fransstio, S.H bersama Mardin, S.H., M.H
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – PT. Mancaraya Agro Mandiri (PT.MAM) membantah tuduhan :bahwa perusahan menampung kayu pembalakan liiar

Kuasa Hukum PT.MAM, Albert Fransstio, S.H bersama Mardin, S.H., M.H ditemui awak media di Pengadilan Negeri Sorong mengatakan PT. MAM dan PT. Siliwangi adalah perusahaan resmi yang beroperasi dengan Ijin.

Example 300x600

“Kami membantah hal tersebut, PT Mancaraya dan PT Siliwangi adalah satu grup dan apa yang diberitakan oleh salah satu media adalah kebohongan dan fitnah,” kata Albert.

Menurutnya, gudang penampungan kayu di Kampung Sayosa Kabupaten Sorong KM 82 adalah memang milik Mancaraya dan Siliwangi yang secara resmi beroperasi dan mempunyai ijin.

“Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, sehingga secepatnya kami akan mengambil langkah hukum melaporkan salah satu media ke Dewan Pers,” tegas Albert.

Selain melaporkan media tersebut ke Dewan Pers, pihaknya akan mempidanakan pemilik media itu dan melaporkan ke Polda Papua Barat.

“Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik pasal 3, wartawan harus memberitakan secara berimbang dan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini. Apa yang diberitakan oleh salah satu media itu juga melanggar pasal 4 yaitu tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul,” beber Albert.

Sementara terkait adanya aktivitas pembalakan liar di lokasi Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu milik PT Manacaraya memang dibenarkan oleh Albert dan sudah sering kali melaporkan hal tersebut namun tidak membuahkan hasil.

Albert menjelaskan malah PT. MAM dan PT. Siliwangi adalah korban dari para pemain ilegal logging.

“Memang benar di areal izin PT. MAM terjadi pembalakan liar dan sejak tahun 2023 sampai dengan per Juli 2024 sudah melaporkan ke Kementerian LHK, Balai Gakkum, dan Polda Papua Barat terkait adanya Illegal Longging di Areal IUPHHK (Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu) PT. MAM, akan tetapi laporan PT. MAM tidak membuahkan hasil, bahkan salah satu dari sekian laporan pengaduan PT. MAM bocor ke para pelaku ilegal logging,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600