Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Eks Dirut Pertamina Resmi Ajukan Kasasi

×

Eks Dirut Pertamina Resmi Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Example 300x600

Sebab berdasarkan website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tercantum informasi statu perkara Penerimaan Memori Kasasi pada Kamis 19 September 2024.

Tak hanya terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang mengajukan kasasi. Penuntut umum Yoga Pratomo dari Kejaksaan RI juga mengajukan kasasi pada Selasa 17 September 2024. Bearti selang dua hari setelah setelah penuntut umum mengajukan kasasi, Karen pun mengajukan upaya hukum serupa.

“Status Perkara: Penerimaan Memori Kasasi,” tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, yang dikutip, Senin (14/10/2024).

Sebelumnya, Karen tetap divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam putusan banding di PT DKI Jakarta.

Dalam putusan nomor 41/PID SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024 dan mengubah putusan pada barang bukti.

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus TPK/2024/PN.JKT PS3, tanggal 24 Jun 2024 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai barang bukti,” mengutip dari putusan banding di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Barang bukti yang tidak disebutkan jenisnya tersebut, diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka Hari Karyuliarto dan Tersangka Yenni Andayani. ***

Example 300250
Example 120x600