Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

DKPP Periksa Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang Diduga Terafiliasi dengan Parpol

×

DKPP Periksa Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang Diduga Terafiliasi dengan Parpol

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memeriksa Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 173-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatra Utara, Kota Medan, Jumat (11/10/2024).

Sidang mencuat yang berdasarkan aduan Lukas Lyeo Sibero tersebut dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo (Ketua Majelis/ Anggota DKPP), Umri Fatha Ginting (Anggota Majelis/TPD Prov. Sumut Unsur Masyarakat), Robby Effendy (Anggota Majelis/TPD Prov. Sumut Unsur KPU), dan Saut Boangmanalu (Anggota Majelis/TPD Prov. Sumut Unsur Bawaslu).

Example 300x600

Adapun Lukas Lyeo Sibero menduga Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban telah terdaftar sebagai anggota partai politik pada saat mendaftar menjadi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2028.

“Hal itu dibuktikan dengan bahwa teradu sebagai saksi pada saat rekapitulasi Pemilu 2019 di KPU Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan mandat saksi yang disampaikan oleh pengadu sebagai bukti serta rekaman video sebagai saksi PDI Perjuangan (PDIP),” dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).

Lukas Lyeo Sibero mengatakan pada saat persidangan terungkap fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan, bahwa Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban terlibat dalam partai politik. Di dalam AD/ART Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) pada pasal 31 disebutkan saksi partai merupakan anggota atau kader partai.

“Itu jelas dan tak terbantahkan,” kata Lukas Lyeo Sibero sebagai Pengadu dalam perkara tersebut.

Lukas mengapresiasi DKPP yang telah melakukan pemeriksaan atas perkara ini. Ia percaya DKPP akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap putusan DKPP memberhentikan teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” ujar Lukas.

Di lain tempat, tokoh masyarakat Deli Serdang dan aktivis demokrasi, Yahya Saragih menyatakan saat ini masyarakat Sumatra Utara, khususnya masyarakat Deli Serdang menyoroti integritas dan independensi DKPP dalam menjunjung keadilan.

“Kami yakin DKPP akan memberikan putusan sebaiknya, yaitu apabila ada penyelenggara pemilu terlibat partai politik akan diberhentikan, apalagi sudah menjadi saksi partai,” ujarnya.

Yahya menduga dalam proses perekrutan penyelenggara pemilu ada titipan partai dan golongan tertentu.

“Bahkan lebih parahnya lagi terjadinya suap menyuap,” katanya.

“Kami juga sudah memasukan beberapa aduan kepada DKPP terkait ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan akan banyak lagi menyusul aduan-aduan baru,” kata Yahya Saragih.

Di sisi lain, Muhammad Ali Sitorus, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, yang pada saat pemeriksaan DKPP menjadi saksi pengadu menguatkan kesaksiannya bahwa pada saat rekapitulasi 2019 di KPU Deli Serdang, teradu merupakan saksi Partai PDIP.

“Ya beliau saksi PDIP, kan sudah jelas dimandat dan video yang ada. Kalau ini kami yakinlah DKPP akan memutuskan yang terbaik buat demokrasi apalagi menjelang pemilihan kepala daerah serentak sebulan lagi. Harus diputuskan segera dengan pemberhentian tetap agar fungsi fungsi pengawasan berjalan,” kata Ali.

Example 300250
Example 120x600