TEROPONGNEWS.COM,SORONG-Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Dr. Drs. Mohammad Musa’ad, M.Si memimpin rapat pembagian Surat Keputusan (SK) Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi Otonomi Khusus (Migas Otsus) tahun anggaran 2025 bersama kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya.
Pj Gubernur mengatakan, DBH Migas Otsus tahun anggaran 2025 mengalami penurunan. Namun wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan regulasi pembagian DBH Migas yang sudah diatur.
Diketahui, sebelumnya DBH Migas tahun 2023 masih mengalami peningkatan, kemudian di tahun 2024 mengalami penurunan luar biasa sekitar Rp1,2 triliun.
Pada tahun 2025, DBH Migas Otsus mengalami penurunan sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan rincian DBH Minyak Bumi Otsus sebesar Rp 167.251.486.000 dan DBH Gas Alam Otsus sebesar Rp 17.726.073.000.
Provinsi Papua Barat Daya mendapatkan pembagian DBH Minyak Bumi Otsus Rp. 50.175.445.800 dan DBH Gas Alam Otsus Rp 5.317.821.900.
Kabupaten Sorong sebagai daerah penghasil mendapatkan pembagian 40 persen. DBH Minyak Bumi Otsus sebesar Rp. 66.900.594.400 dan DBH Gas Alam Otsus Rp. 7.090.429.200.
Untuk Kota Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Tambrauw mendapatkan pembagian yang sama, DBH Minyak Bumi sebesar