Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Bukti PK Belum Disumpah, Sidang Jessica Wongso Ditunda

×

Bukti PK Belum Disumpah, Sidang Jessica Wongso Ditunda

Sebarkan artikel ini
Jessica Wongso dan kuasa hukumnya saat sidang Pengajuan Kembali (PK) kasus pembunuha Mirna Sadikin di PN Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, atas putusan Mahkamah Agung, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (21/10/2024).

Akan tetapi, sidang tersebut tidak berlangsung lama sebab pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim, Zulkifki, Atjo meminta agar peristiwa baru atau novum yang dihadirkan di persidangan perlu disumpah terlebih dahulu.

Example 300x600

“Kami tunda hingga hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sambil melengkapi yang belum lengkap,” kata Hakim Ketua.

Seusai persidangan kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengaku telah membawa novum baru di persidangan, namun pihak yang menemukan novum tersebut belum dihadirkan di persidangan untuk disumpah.

Dirinya mengacu pada pengalaman salah satu sidang PK yang pernah ia jalani di PN Cirebon, yang mana kala itu pihak yang menemukan novum baru disumpah saat persidangan pemeriksaan saksi, bukan saat akan memulai sidang perdana.

Dalam pengalaman sidang tersebut, ia mengatakan memori PK terlebih dahulu dibacakan, yang kemudian ditanggapi oleh jaksa dan keterangan saksi yang menemukan novum baru.

“Saat akan menyampaikan keterangan saksi itu, barulah penemu novum disumpah saat itu. Makanya berbeda dengan di sini harus disumpah dulu,” ungkap Hidayat.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menghadirkan terlebih dahulu pihak yang menemukan novum baru dalam pengajuan PK Jessica.

Dalam kesempatan yang sama, Jessica mengaku gugup hadir dalam persidangan permohonan PK setelah sekian tahun tak kembali masuk ke ruang sidang.

“Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda, sudah tidak ditahan. Jadi setidaknya lebih baiklah daripada masa lalu,” tutur Jessica.

Sebelumnya, Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah. ***

Example 300250
Example 120x600